- Christiano dituntut 2 tahun penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan Argo meninggal dunia akibat kecelakaan
- Sejumlah hal yang meringankan Christiano dijelaskan JPU
- Kelalaian terdakwa adalah tak menggunakan kacamata yang seharusnya ia kenakan
SuaraJogja.id - Sidang tuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menimbulkan korban jiwa.
Namun, dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Christiano selama persidangan.
Ia menjelaskan, yang menjadi hal memberatkan adalah akibat dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban Argo meninggal dunia.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Eriko Achfandi meninggal dunia," kata Rahajeng saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Namun di sisi lain, jaksa menilai masih ada sejumlah faktor kemanusiaan atau hal yang meringankan yang layak dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
"Hal-hal yang meringankan, terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian kedua belah pihak," ungkapnya.
Selain itu, JPU turut menyoroti bahwa keluarga korban dalam hal ibunda Eriko telah sempat memaafkan terdakwa dalam persidangan.
Baca Juga: Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
"Ibu korban Argo Eriko Afandi selaku ahli walis telah memaafkan terdakwa di persidangan," ucapnya.
Pemaafan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dinilai bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Jaksa menambahkan, faktor usia dan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum tak luput menjadi catatan positif.
Tak sampai di situ, jaksa menyebut Christiano telah mengakui perbuatannya tanpa berbelit dan menunjukkan penyesalan mendalam.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU menegaskan.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan, JPU akhirnya menyampaikan tuntutannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Cantik di Luar, Sunyi di Dalam: Tangisan Haru Pedagang Pasar Sentul Mengeluh Sepi Pembeli
-
Target PAD Pariwisata Bantul 2026: Realistis di Tengah Gempuran Gunungkidul dan Protes Retribusi
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128-130 Kurikulum Merdeka: Jepang Menyerang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri