- Sidang kecelakaan maut yang menewaskan Argo, Mahasiswa UGM berlanjut dengan pembacaan tuntutan
- JPU menuntut terdakwa, Christiano dengan hukuman penjara 2 tahun
- Ada sejumlah hal yang meringankan kecelakaan tersebut sehingga JPU menuntut 2 tahun penjara
SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menghukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana dua tahun hukuman penjara dan denda Rp12 juta.
Adapun Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Usai secara lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang sudah ada dalam dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani saat membacakan amar tuntutan pidana PN Sleman, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menilai Christiano lalai saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman.
Salah satu bentuk kelalaian yang disorot yakni keputusan Christiano untuk tidak menggunakan kacamata saat berkendara di malam hari.
Padahal, ia diketahui memiliki gangguan penglihatan berupa minus dan silinder yang seharusnya memerlukan alat bantu tersebut.
Baca Juga: Alasan Terdakwa Christiano Tabrak Mahasiswa UGM: 'Keadaan Memaksa, Bukan Kelalaian'
Menurut JPU kondisi itu berpotensi mengganggu konsentrasi serta jarak pandang terdakwa ketika mengemudi di jalan yang minim penerangan. Kelalaian tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga kuat menyebabkan kecelakaan maut tersebut terjadi.
Selain persoalan kacamata, JPU juga menilai Christiano mengabaikan batas kecepatan yang berlaku di lokasi kejadian.
Ia disebut melaju dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam.
Sementara rambu lalu lintas di Jalan Palagan menetapkan batas maksimal hanya 40 kilometer per jam.
Kecepatan tinggi itu membuat kendaraan sulit dikendalikan, apalagi di tengah kondisi malam hari.
Perpaduan antara kecepatan berlebih dan gangguan penglihatan dinilai memperbesar risiko terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Pengacara Terdakwa Kasus BMW Maut Sleman: 'Tuntutan 2 Tahun Terlalu Berlebihan, Korban Juga Lalai'
-
Terdakwa Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Faktor yang Meringankan
-
Lalai Berkacamata, Sopir BMW Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kematian Mahasiswa UGM
-
Ternyata Bukan Pertama Kali, Lubang Proyek di Kotagede Sudah Beberapa Kali Telan Korban Terperosok
-
Viral Motor Terperosok di Proyek Gorong-gorong Kotagede, Pemkot Jogja Pastikan Proyek Segera Selesai