- Sidang kecelakaan maut yang menewaskan Argo, Mahasiswa UGM berlanjut dengan pembacaan tuntutan
- JPU menuntut terdakwa, Christiano dengan hukuman penjara 2 tahun
- Ada sejumlah hal yang meringankan kecelakaan tersebut sehingga JPU menuntut 2 tahun penjara
SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menghukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana dua tahun hukuman penjara dan denda Rp12 juta.
Adapun Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Usai secara lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang sudah ada dalam dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani saat membacakan amar tuntutan pidana PN Sleman, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menilai Christiano lalai saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman.
Salah satu bentuk kelalaian yang disorot yakni keputusan Christiano untuk tidak menggunakan kacamata saat berkendara di malam hari.
Padahal, ia diketahui memiliki gangguan penglihatan berupa minus dan silinder yang seharusnya memerlukan alat bantu tersebut.
Baca Juga: Alasan Terdakwa Christiano Tabrak Mahasiswa UGM: 'Keadaan Memaksa, Bukan Kelalaian'
Menurut JPU kondisi itu berpotensi mengganggu konsentrasi serta jarak pandang terdakwa ketika mengemudi di jalan yang minim penerangan. Kelalaian tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga kuat menyebabkan kecelakaan maut tersebut terjadi.
Selain persoalan kacamata, JPU juga menilai Christiano mengabaikan batas kecepatan yang berlaku di lokasi kejadian.
Ia disebut melaju dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam.
Sementara rambu lalu lintas di Jalan Palagan menetapkan batas maksimal hanya 40 kilometer per jam.
Kecepatan tinggi itu membuat kendaraan sulit dikendalikan, apalagi di tengah kondisi malam hari.
Perpaduan antara kecepatan berlebih dan gangguan penglihatan dinilai memperbesar risiko terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026