Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Sidang tuntutan perkara dengan terdakwa Christiano Pengarapenta yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sidang kecelakaan maut yang menewaskan Argo, Mahasiswa UGM berlanjut dengan pembacaan tuntutan
  • JPU menuntut terdakwa, Christiano dengan hukuman penjara 2 tahun
  • Ada sejumlah hal yang meringankan kecelakaan tersebut sehingga JPU menuntut 2 tahun penjara

SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menghukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana dua tahun hukuman penjara dan denda Rp12 juta.

Adapun Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Usai secara lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang sudah ada dalam dakwaan penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani saat membacakan amar tuntutan pidana PN Sleman, Selasa (21/10/2025).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menilai Christiano lalai saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman.

Salah satu bentuk kelalaian yang disorot yakni keputusan Christiano untuk tidak menggunakan kacamata saat berkendara di malam hari.

Padahal, ia diketahui memiliki gangguan penglihatan berupa minus dan silinder yang seharusnya memerlukan alat bantu tersebut.

Baca Juga: Alasan Terdakwa Christiano Tabrak Mahasiswa UGM: 'Keadaan Memaksa, Bukan Kelalaian'

Menurut JPU kondisi itu berpotensi mengganggu konsentrasi serta jarak pandang terdakwa ketika mengemudi di jalan yang minim penerangan. Kelalaian tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga kuat menyebabkan kecelakaan maut tersebut terjadi.

Selain persoalan kacamata, JPU juga menilai Christiano mengabaikan batas kecepatan yang berlaku di lokasi kejadian.

Ia disebut melaju dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam.

Sementara rambu lalu lintas di Jalan Palagan menetapkan batas maksimal hanya 40 kilometer per jam.

Kecepatan tinggi itu membuat kendaraan sulit dikendalikan, apalagi di tengah kondisi malam hari.

Perpaduan antara kecepatan berlebih dan gangguan penglihatan dinilai memperbesar risiko terjadinya kecelakaan fatal tersebut.

Load More