- Sidang kecelakaan maut yang menewaskan Argo, Mahasiswa UGM berlanjut dengan pembacaan tuntutan
- JPU menuntut terdakwa, Christiano dengan hukuman penjara 2 tahun
- Ada sejumlah hal yang meringankan kecelakaan tersebut sehingga JPU menuntut 2 tahun penjara
SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menghukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana dua tahun hukuman penjara dan denda Rp12 juta.
Adapun Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Usai secara lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang sudah ada dalam dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani saat membacakan amar tuntutan pidana PN Sleman, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menilai Christiano lalai saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman.
Salah satu bentuk kelalaian yang disorot yakni keputusan Christiano untuk tidak menggunakan kacamata saat berkendara di malam hari.
Padahal, ia diketahui memiliki gangguan penglihatan berupa minus dan silinder yang seharusnya memerlukan alat bantu tersebut.
Baca Juga: Alasan Terdakwa Christiano Tabrak Mahasiswa UGM: 'Keadaan Memaksa, Bukan Kelalaian'
Menurut JPU kondisi itu berpotensi mengganggu konsentrasi serta jarak pandang terdakwa ketika mengemudi di jalan yang minim penerangan. Kelalaian tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga kuat menyebabkan kecelakaan maut tersebut terjadi.
Selain persoalan kacamata, JPU juga menilai Christiano mengabaikan batas kecepatan yang berlaku di lokasi kejadian.
Ia disebut melaju dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam.
Sementara rambu lalu lintas di Jalan Palagan menetapkan batas maksimal hanya 40 kilometer per jam.
Kecepatan tinggi itu membuat kendaraan sulit dikendalikan, apalagi di tengah kondisi malam hari.
Perpaduan antara kecepatan berlebih dan gangguan penglihatan dinilai memperbesar risiko terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY