- Achiel Suyanto Penasihat Hukum Terdakwa Christiano angkat bicara terkait eksepsinya yang tak diterima atau ditolak
- Kuasa hukum terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum ke depan
- Proses hukum terus berjalan untuk memberikan vonis terhadap Christiano Pengarapenta
SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menyatakan eksepsi mereka tidak dapat diterima.
Ia menyebut pihaknya menghormati apapun keputusan pengadilan.
Namun pihaknya menekankan ada perbedaan arti antara putusan 'ditolak' dan 'tidak dapat diterima'. Menurut Achiel, hakim sudah cukup bijak dalam menentukan sikap.
"Jadi begini, kita menghormati apapun putusannya, tapi kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (16/9/2025).
Disampaikan Achiel, bahwa tim kuasa hukum kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya.
Ia bilang akan terlebih dulu berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan sikap resmi selanjutnya.
Apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak.
"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Nah kami akan konsultasi dulu dengan klien kami, nanti satu minggu kami akan menentukan sikap tetapi persidangan tidak terhambat," ucapnya.
Achil menegaskan bahwa meski ada kemungkinan upaya banding, jalannya persidangan tidak akan tertunda.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Menurutnya, apabila banding diajukan, proses tetap berjalan dan perkara pokok tetap diperiksa hingga tuntas.
"Karena biasanya meskipun kami banding itu persidangan tetap jalan terus, yang nanti pada saat berkas perkara misalnya putusan itu tidak kita terima banding dalam perkara pokok maka akan bersama-sama dengan perkara pokok dikirimkan ke pengadilan," terangnya.
Saksi Pertama Jadi Sorotan
Achiel turut menyoroti saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Sesuai ketentuan KUHAP, saksi pertama seharusnya adalah korban, namun karena korban telah meninggal, maka pihak keluarga seharusnya yang akan memberikan keterangan.
"Saksi yang pertama diperiksa dalam KUHAP adalah saksi korban sedangkan korban ini sudah tidak ada, berarti keluarga korban, berarti sidang pertama itu biasanya harus ibunya atau bapaknya, keluarganya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Dua Pemain PSS Sleman U-18 Dapat Kesempatan Latihan bersama Tim Senior
-
Hati-hati pada Penipuan Perbankan, Ini Tips dari BRI agar Aman Bertransaksi Saat Nataru
-
Supardi Tak Lagi Mengayuh di Usia Senja, Dapat Hadiah Nataru Becak Listrik Pindad dari Prabowo
-
Swara Prambanan Kembali Hadir, Mengajak Berbagi Harapan di Pergantian Tahun
-
Jejak Warisan Pemikiran Ustaz Jazir, Sang Pelopor Masjid Jogokariyan