- Achiel Suyanto Penasihat Hukum Terdakwa Christiano angkat bicara terkait eksepsinya yang tak diterima atau ditolak
- Kuasa hukum terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum ke depan
- Proses hukum terus berjalan untuk memberikan vonis terhadap Christiano Pengarapenta
SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menyatakan eksepsi mereka tidak dapat diterima.
Ia menyebut pihaknya menghormati apapun keputusan pengadilan.
Namun pihaknya menekankan ada perbedaan arti antara putusan 'ditolak' dan 'tidak dapat diterima'. Menurut Achiel, hakim sudah cukup bijak dalam menentukan sikap.
"Jadi begini, kita menghormati apapun putusannya, tapi kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (16/9/2025).
Disampaikan Achiel, bahwa tim kuasa hukum kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya.
Ia bilang akan terlebih dulu berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan sikap resmi selanjutnya.
Apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak.
"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Nah kami akan konsultasi dulu dengan klien kami, nanti satu minggu kami akan menentukan sikap tetapi persidangan tidak terhambat," ucapnya.
Achil menegaskan bahwa meski ada kemungkinan upaya banding, jalannya persidangan tidak akan tertunda.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Menurutnya, apabila banding diajukan, proses tetap berjalan dan perkara pokok tetap diperiksa hingga tuntas.
"Karena biasanya meskipun kami banding itu persidangan tetap jalan terus, yang nanti pada saat berkas perkara misalnya putusan itu tidak kita terima banding dalam perkara pokok maka akan bersama-sama dengan perkara pokok dikirimkan ke pengadilan," terangnya.
Saksi Pertama Jadi Sorotan
Achiel turut menyoroti saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Sesuai ketentuan KUHAP, saksi pertama seharusnya adalah korban, namun karena korban telah meninggal, maka pihak keluarga seharusnya yang akan memberikan keterangan.
"Saksi yang pertama diperiksa dalam KUHAP adalah saksi korban sedangkan korban ini sudah tidak ada, berarti keluarga korban, berarti sidang pertama itu biasanya harus ibunya atau bapaknya, keluarganya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul