SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus kecelakaan maut BMW di PN Sleman, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan timnya akan menyiapkan eksepsi untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan itu, Achiel mewakili Christiano dan keluarga menyampaikan belasungkawa atas tragedi yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19).
"Pertama atas nama terdakwa Christiano dan keluarganya menyatakan duka cita mendalam atas tragedi peristiwa terjadi pada tanggal 24 Mei 2025," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu.
Selain itu, Achiel turut menyoroti status terdakwa yang juga merupakan seorang mahasiswa UGM. Sehingga seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan yang sama.
"Perlu dipahami yakni Christiano adalah juga mahasiswa Universitas Gadjah Mada, maka kami prihatin karena selama ini yang mendapat hak dan perhatian adalah korban, yang terdakwa tidak pernah mendapat perhatian, itu kami prihatin," ungkapnya.
Ia menilai pihak kampus semestinya bersikap adil terhadap kedua belah pihak.
"Artinya pihak Universitas harusnya karena kedua-duanya adalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada harus mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama. Jangan hanya dari sisi korban saja, ini yang kami sudah cukup prihatin dengan masalah itu," ucapnya.
Siapkan Eksepsi, Sebut Murni Kecelakaan
Baca Juga: Kecelakaan Maut BMW Sleman: Solidaritas untuk Argo, Teman-teman Almarhum Kawal Ketat Sidang
Mengenai dakwaan JPU, Achiel memastikan timnya akan menyampaikan tanggapan resmi dalam sidang eksepsi berikutnya.
"Kemudian terkait dengan apa yang akan kami sampaikan nanti ya menunggu persidangan saja lah, kan ini baru acara baca dakwaan, besok kita eksepsi. Nah beberapa tentang masalah dakwaan dalam eksepsi akan kita sampaikan di dalam eksepsi," tuturnya.
Achiel masih enggan untuk mengungkap poin-poin eksepsi terkait perkara tersebut.
Pihaknya masih akan menyusun eksepsi itu dengan tim penasihat hukum.
Namun dalam kesempatan ini, tim penasihat hukum menilai bahwa peristiwa yang menimpa Christiano dan Argo ini merupakan murni kecelakaan.
"Yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputar masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," ungkapnya.
Dakwaan JPU Soroti Kelalaian
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi