SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus kecelakaan maut BMW di PN Sleman, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan timnya akan menyiapkan eksepsi untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan itu, Achiel mewakili Christiano dan keluarga menyampaikan belasungkawa atas tragedi yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19).
"Pertama atas nama terdakwa Christiano dan keluarganya menyatakan duka cita mendalam atas tragedi peristiwa terjadi pada tanggal 24 Mei 2025," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu.
Selain itu, Achiel turut menyoroti status terdakwa yang juga merupakan seorang mahasiswa UGM. Sehingga seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan yang sama.
"Perlu dipahami yakni Christiano adalah juga mahasiswa Universitas Gadjah Mada, maka kami prihatin karena selama ini yang mendapat hak dan perhatian adalah korban, yang terdakwa tidak pernah mendapat perhatian, itu kami prihatin," ungkapnya.
Ia menilai pihak kampus semestinya bersikap adil terhadap kedua belah pihak.
"Artinya pihak Universitas harusnya karena kedua-duanya adalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada harus mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama. Jangan hanya dari sisi korban saja, ini yang kami sudah cukup prihatin dengan masalah itu," ucapnya.
Siapkan Eksepsi, Sebut Murni Kecelakaan
Baca Juga: Kecelakaan Maut BMW Sleman: Solidaritas untuk Argo, Teman-teman Almarhum Kawal Ketat Sidang
Mengenai dakwaan JPU, Achiel memastikan timnya akan menyampaikan tanggapan resmi dalam sidang eksepsi berikutnya.
"Kemudian terkait dengan apa yang akan kami sampaikan nanti ya menunggu persidangan saja lah, kan ini baru acara baca dakwaan, besok kita eksepsi. Nah beberapa tentang masalah dakwaan dalam eksepsi akan kita sampaikan di dalam eksepsi," tuturnya.
Achiel masih enggan untuk mengungkap poin-poin eksepsi terkait perkara tersebut.
Pihaknya masih akan menyusun eksepsi itu dengan tim penasihat hukum.
Namun dalam kesempatan ini, tim penasihat hukum menilai bahwa peristiwa yang menimpa Christiano dan Argo ini merupakan murni kecelakaan.
"Yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputar masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," ungkapnya.
Dakwaan JPU Soroti Kelalaian
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami