SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus kecelakaan maut BMW di PN Sleman, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan timnya akan menyiapkan eksepsi untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan itu, Achiel mewakili Christiano dan keluarga menyampaikan belasungkawa atas tragedi yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19).
"Pertama atas nama terdakwa Christiano dan keluarganya menyatakan duka cita mendalam atas tragedi peristiwa terjadi pada tanggal 24 Mei 2025," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu.
Selain itu, Achiel turut menyoroti status terdakwa yang juga merupakan seorang mahasiswa UGM. Sehingga seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan yang sama.
"Perlu dipahami yakni Christiano adalah juga mahasiswa Universitas Gadjah Mada, maka kami prihatin karena selama ini yang mendapat hak dan perhatian adalah korban, yang terdakwa tidak pernah mendapat perhatian, itu kami prihatin," ungkapnya.
Ia menilai pihak kampus semestinya bersikap adil terhadap kedua belah pihak.
"Artinya pihak Universitas harusnya karena kedua-duanya adalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada harus mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama. Jangan hanya dari sisi korban saja, ini yang kami sudah cukup prihatin dengan masalah itu," ucapnya.
Siapkan Eksepsi, Sebut Murni Kecelakaan
Baca Juga: Kecelakaan Maut BMW Sleman: Solidaritas untuk Argo, Teman-teman Almarhum Kawal Ketat Sidang
Mengenai dakwaan JPU, Achiel memastikan timnya akan menyampaikan tanggapan resmi dalam sidang eksepsi berikutnya.
"Kemudian terkait dengan apa yang akan kami sampaikan nanti ya menunggu persidangan saja lah, kan ini baru acara baca dakwaan, besok kita eksepsi. Nah beberapa tentang masalah dakwaan dalam eksepsi akan kita sampaikan di dalam eksepsi," tuturnya.
Achiel masih enggan untuk mengungkap poin-poin eksepsi terkait perkara tersebut.
Pihaknya masih akan menyusun eksepsi itu dengan tim penasihat hukum.
Namun dalam kesempatan ini, tim penasihat hukum menilai bahwa peristiwa yang menimpa Christiano dan Argo ini merupakan murni kecelakaan.
"Yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputar masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," ungkapnya.
Dakwaan JPU Soroti Kelalaian
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya