SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasehat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus kecelakaan maut BMW di PN Sleman, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan timnya akan menyiapkan eksepsi untuk menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan itu, Achiel mewakili Christiano dan keluarga menyampaikan belasungkawa atas tragedi yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19).
"Pertama atas nama terdakwa Christiano dan keluarganya menyatakan duka cita mendalam atas tragedi peristiwa terjadi pada tanggal 24 Mei 2025," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Rabu.
Selain itu, Achiel turut menyoroti status terdakwa yang juga merupakan seorang mahasiswa UGM. Sehingga seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan yang sama.
"Perlu dipahami yakni Christiano adalah juga mahasiswa Universitas Gadjah Mada, maka kami prihatin karena selama ini yang mendapat hak dan perhatian adalah korban, yang terdakwa tidak pernah mendapat perhatian, itu kami prihatin," ungkapnya.
Ia menilai pihak kampus semestinya bersikap adil terhadap kedua belah pihak.
"Artinya pihak Universitas harusnya karena kedua-duanya adalah mahasiswa Universitas Gadjah Mada harus mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama. Jangan hanya dari sisi korban saja, ini yang kami sudah cukup prihatin dengan masalah itu," ucapnya.
Siapkan Eksepsi, Sebut Murni Kecelakaan
Baca Juga: Kecelakaan Maut BMW Sleman: Solidaritas untuk Argo, Teman-teman Almarhum Kawal Ketat Sidang
Mengenai dakwaan JPU, Achiel memastikan timnya akan menyampaikan tanggapan resmi dalam sidang eksepsi berikutnya.
"Kemudian terkait dengan apa yang akan kami sampaikan nanti ya menunggu persidangan saja lah, kan ini baru acara baca dakwaan, besok kita eksepsi. Nah beberapa tentang masalah dakwaan dalam eksepsi akan kita sampaikan di dalam eksepsi," tuturnya.
Achiel masih enggan untuk mengungkap poin-poin eksepsi terkait perkara tersebut.
Pihaknya masih akan menyusun eksepsi itu dengan tim penasihat hukum.
Namun dalam kesempatan ini, tim penasihat hukum menilai bahwa peristiwa yang menimpa Christiano dan Argo ini merupakan murni kecelakaan.
"Yang pasti bahwa satu hal ini peristiwa adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada unsur niat, tidak ada unsur kesengajaan, kecelakaan murni, maka mungkin eksepsi kita seputar masalah itu dan pembuktian kita nanti seputaran masalah itu," ungkapnya.
Dakwaan JPU Soroti Kelalaian
Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Christiano secara langsung.
Sementara terdakwa Christiano mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Dalam sidang, JPU menyoroti kelalaian Christiano saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu hingga menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi (19).
Salah satu kelalaian yang disoroti adalah soal kacamata yang tak dipakai Christiano saat berkendara di malam hari.
"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai Mobil BMW Nopol B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206) tidak menggunakan kacamata," kata Rahajeng saat membacakan dakwaan, Rabu (3/9/2025).
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder. Sehingga menggangu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan Mobil di malam hari," sambungnya.
Selain tidak memakai kacamata, JPU menyebut Christiano melaju dengan kecepatan jauh di atas batas yang ditentukan saat melintas di lokasi kejadian.
"Bahwa pada saat mengendarai mobil, kecepatan mobil yang ia kendarai sekitar 70 km/jam. Sementara di Jalan Palagan yang dilalui oleh terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 km/jam," ucapnya.
Kendati demikian dari pemeriksaan laboratorium RSUD Sleman, Christiano terbukti negatif enam parameter narkoba maupun urin juga negatif alkohol.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Christiano dengan dua pasal alternatif.
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keluarga Memohon Maaf
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan hingga mengakibatkan Argo tewas menjadi sorotan luas di media sosial.
Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan mengungkapkan bahwa pihaknya memohon maaf atas insiden yang terjadi.
"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com.
Tak hanya mendatangi Christiano, Setia Budi juga beranjak ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan kepada almarhum ketika insiden terjadi.
Setelah bertemu penjaga kos Argo yang saat itu mendampingi almarhum, Setia Budi juga bertemu dengan ibunda Argo, Meiliana untuk berbelasungkawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya
-
Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap
-
Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi