SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus kecelakaan maut BMW yang menewaskan Argo Ericko Achfandi digelar di PN Sleman pada Rabu (3/9/2025).
Puluhan rekan dari Argo turut hadir dalam sidang meski digelar online atau daring tersebut.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id, puluhan rekan Argo itu sudah tiba di PN Sleman sejak pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.50 WIB sidang belum dimulai.
Rekan-rekan Argo bahkan telah memadati Ruang Sidang Cakra 1 tempat persidangan digelar.
Salah satunya adalah Dimas Wicaksono Purwanto, kakak tingkat almarhum sekaligus kepala departemen organisasi yang diikuti Argo semasa hidup di Fakultas Hukum (FH) UGM.
Dimas menyebut kehadirannya bersama teman-teman sebagai wujud kepedulian sekaligus solidaritas untuk Argo.
"Alasan saya dan teman-teman hadir di sini adalah kami berharap segala proses hukum ya dilaksanakan seadil-adilnya dan dengan keintegritasan, keadilan, kejujuran juga," kata Dimas saat ditemui di PN Sleman, Rabu pagi.
"Kami juga di sini sebagai bentuk rasa kepedulian dan rasa solidaritas karena almarhum juga merupakan teman yang juga sudah saya anggap sebagai keluarga dan adik saya sendiri," ucapnya.
Diperkirakan Dimas, ada puluhan teman-teman Argo yang hadir langsung dalam sidang perdana ini.
Baca Juga: BMW Maut Palagan: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Christiano Hadir secara Online, Ini Alasannya
Mereka tak hanya dari Fakultas Hukum UGM dan satu angkatan saja.
"Kalau yang hadir mungkin sekitar ada 30 atau mungkin ada yang belum hadir lintas angkatan, tidak hanya dari Fakultas Hukum. Ada juga tadi teman-teman almarhum yang berangkat dari Depok untuk hadir," ungkapnya.
Meski sidang perdana digelar secara daring, Dimas tetap memilih datang langsung ke pengadilan.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai teman dekat almarhum.
Dimas dan kawan-kawan berharap ke depan persidangan bisa digelar secara langsung atau luring dengan menghadirkan terdakwa.
"Kami tetap berharap ditegakkan sesuai prosedur dan hukum yang ada tapi kan maksudnya kita memantau karena kita memang kita perlu tahu, karena ini juga almarhum merupakan sudah saya anggap keluarga sendiri dan saya harus melihat sendiri prosedur hukumnya bagaimana, jalan hukumnya bagaimana," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?