SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan, digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9/2025).
Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Christiano secara langsung.
Sementara terdakwa Christiano mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Dalam sidang, JPU menyoroti kelalaian Christiano saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu hingga menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi (19).
Salah satu kelalaian yang disoroti adalah soal kacamata yang tak dipakai Christiano saat berkendaraa di malam hari.
"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai Mobil BMW Nopol B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206) tidak menggunakan kacamata," kata Rahajeng saat membacakan dakwaan, Rabu (3/9/2025).
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder. Sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan Mobil di malam hari," sambungnya.
Selain tidak memakai kacamata, JPU menyebut Christiano melaju dengan kecepatan jauh di atas batas yang ditentukan saat melintas di lokasi kejadian.
"Bahwa pada saat mengendarai mobil, kecepatan mobil yang ia kendarai sekitar 70 km/jam. Sementara di Jalan Palagan yang dilalui oleh terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 km/jam," ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut BMW Sleman: Solidaritas untuk Argo, Teman-teman Almarhum Kawal Ketat Sidang
Kendati demikian dari pemeriksaan laboratorium RSUD Sleman, Christiano terbukti negatif enam parameter narkoba maupun urin juga negatif alkohol.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Christiano dengan dua pasal alternatif.
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut