SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan, digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9/2025).
Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Christiano secara langsung.
Sementara terdakwa Christiano mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Dalam sidang, JPU menyoroti kelalaian Christiano saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu hingga menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi (19).
Salah satu kelalaian yang disoroti adalah soal kacamata yang tak dipakai Christiano saat berkendaraa di malam hari.
"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai Mobil BMW Nopol B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206) tidak menggunakan kacamata," kata Rahajeng saat membacakan dakwaan, Rabu (3/9/2025).
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder. Sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan Mobil di malam hari," sambungnya.
Selain tidak memakai kacamata, JPU menyebut Christiano melaju dengan kecepatan jauh di atas batas yang ditentukan saat melintas di lokasi kejadian.
"Bahwa pada saat mengendarai mobil, kecepatan mobil yang ia kendarai sekitar 70 km/jam. Sementara di Jalan Palagan yang dilalui oleh terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 km/jam," ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut BMW Sleman: Solidaritas untuk Argo, Teman-teman Almarhum Kawal Ketat Sidang
Kendati demikian dari pemeriksaan laboratorium RSUD Sleman, Christiano terbukti negatif enam parameter narkoba maupun urin juga negatif alkohol.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Christiano dengan dua pasal alternatif.
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?