SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan, digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (3/9/2025).
Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Christiano secara langsung.
Sementara terdakwa Christiano mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Dalam sidang, JPU menyoroti kelalaian Christiano saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu hingga menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi (19).
Salah satu kelalaian yang disoroti adalah soal kacamata yang tak dipakai Christiano saat berkendaraa di malam hari.
"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai Mobil BMW Nopol B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206) tidak menggunakan kacamata," kata Rahajeng saat membacakan dakwaan, Rabu (3/9/2025).
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder. Sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan Mobil di malam hari," sambungnya.
Selain tidak memakai kacamata, JPU menyebut Christiano melaju dengan kecepatan jauh di atas batas yang ditentukan saat melintas di lokasi kejadian.
"Bahwa pada saat mengendarai mobil, kecepatan mobil yang ia kendarai sekitar 70 km/jam. Sementara di Jalan Palagan yang dilalui oleh terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 km/jam," ucapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut BMW Sleman: Solidaritas untuk Argo, Teman-teman Almarhum Kawal Ketat Sidang
Kendati demikian dari pemeriksaan laboratorium RSUD Sleman, Christiano terbukti negatif enam parameter narkoba maupun urin juga negatif alkohol.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Christiano dengan dua pasal alternatif.
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Cara Sukses Klaim DANA Kaget: Dijamin Dapat Saldo Setiap Hari
-
Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Terancam? Dapur SPPG Banyak yang Belum Bersertifikat
-
Rumah Warga di Kulon Progo Terancam Longsor Akibat Tambang Ilegal: Tinggal Sejengkal dari Maut
-
Rapat Perdana UMK 2026 Gunungkidul Digelar: Akankah Ada Kenaikan Signifikan? Ini Bocorannya
-
5 Minuman Khas Jogja Pelepas Dahaga saat Lelah Berkeliling Wisata di Cuaca Panas