Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Christiano secara langsung.
Sementara terdakwa Christiano mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Dalam sidang, JPU menyoroti kelalaian Christiano saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu hingga menyebabkan tewasnya Argo Ericko Achfandi (19).
Salah satu kelalaian yang disoroti adalah soal kacamata yang tak dipakai Christiano saat berkendara di malam hari.
"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai Mobil BMW Nopol B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206) tidak menggunakan kacamata," kata Rahajeng saat membacakan dakwaan, Rabu (3/9/2025).
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder. Sehingga menggangu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan Mobil di malam hari," sambungnya.
Selain tidak memakai kacamata, JPU menyebut Christiano melaju dengan kecepatan jauh di atas batas yang ditentukan saat melintas di lokasi kejadian.
"Bahwa pada saat mengendarai mobil, kecepatan mobil yang ia kendarai sekitar 70 km/jam. Sementara di Jalan Palagan yang dilalui oleh terdakwa terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut di atas adalah maksimal 40 km/jam," ucapnya.
Kendati demikian dari pemeriksaan laboratorium RSUD Sleman, Christiano terbukti negatif enam parameter narkoba maupun urin juga negatif alkohol.
Baca Juga: Kecelakaan Maut BMW Sleman: Solidaritas untuk Argo, Teman-teman Almarhum Kawal Ketat Sidang
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Christiano dengan dua pasal alternatif.
Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keluarga Memohon Maaf
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan hingga mengakibatkan Argo tewas menjadi sorotan luas di media sosial.
Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan mengungkapkan bahwa pihaknya memohon maaf atas insiden yang terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi