Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:28 WIB
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, saat bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda korban Argo dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Sidang kasus kecelakan maut mobil BMW yang menewaskan Argo, mahasiswa UGM kembali bergulir
  • JPU sebelumnya mempersoalkan mata minus Christiano yang menyebabkan adanya kelalaian saat mengemudi
  • Kendati begitu, saksi ahli yang dihadirkan di sidang membantah pernyataan JPU

SuaraJogja.id - Persidangan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, kembali menyorot kondisi penglihatan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.

Jaksa sebelumnya menilai kelalaiannya dalam mengemudi tanpa kacamata menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.

Namun ahli mata yang dihadirkan pada sidang pada Rabu (15/10/2025) kali ini justru menyebut hasil pemeriksaan medis hanya menggambarkan kondisi pada saat pemeriksaan dilakukan bukan ketika kecelakaan terjadi.

"Hasil pemeriksaan bersifat on the spot pada hari itu. Hasil pemeriksaan kesehatan mata tidak dapat menjelaskan kondisi sebelumnya, kecuali ada catatan medis atau riwayat medis sebelumnya," kata ahli kedokteran mata, Gilbert Simanjuntak, di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Gilbert bilang, trauma okuli atau cedera pada mata dapat menyebabkan gangguan penglihatan seperti katarak, minus, maupun silindris.

Cedera semacam itu umumnya timbul akibat benturan di sekitar mata.

Namun, ia menekankan, pemeriksaan medis yang dilakukan setelah kejadian tidak bisa digunakan untuk memastikan kondisi korban sebelum peristiwa.

Diperlukan dukungan dokumen atau riwayat medis yang lebih lengkap milik yang bersangkutan.

Dalam persidangan sebelumnya, dokter Widya Rafitri Rasmiyati yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap mata Christiano yang dilakukan pada 11 Juni 2025 menunjukkan minus silindris 2,5 di mata kiri dan minus 0,5 di mata kanan yang masih dapat dikoreksi dengan kacamata.

Baca Juga: Tangis Pecah di PN Sleman: Terdakwa Kasus BMW Maut Bersimpuh Meminta Maaf di Hadapan Ibu Korban

Mengenai kondisi mata itu, saksi ahli Gilbert menjelaskan bahwa hal itu bukan berarti orang bermata minus tidak bisa melihat.

"Dia bisa melihat, hanya saja penglihatannya akan ada gradasi," terang Gilbert.

Ia juga menegaskan bahwa mata silindris merupakan kondisi yang normal dan dialami hampir semua orang.

Selain itu, dia menolak anggapan bahwa kondisi mata tersebut sebagai penyakit.

"Mata silindris itu normal, karena semua orang pasti ada silindrisnya," paparnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani mendakwa Christiano lalai saat mengemudi mobil BMW tanpa kacamata.

Load More