- Sidang kasus kecelakan maut mobil BMW yang menewaskan Argo, mahasiswa UGM kembali bergulir
- JPU sebelumnya mempersoalkan mata minus Christiano yang menyebabkan adanya kelalaian saat mengemudi
- Kendati begitu, saksi ahli yang dihadirkan di sidang membantah pernyataan JPU
Jaksa menilai hal itu berkontribusi pada kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, pada 24 Mei 2025 lalu di Jalan Palagan, Sleman.
"Bahwa Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan pada saat mengendarai Mobil BMW Nopol B 1442 NAC (dengan TNKB terpasang No.Pol: F 1206) tidak menggunakan kacamata," kata Rahajeng saat membacakan dakwaan, Rabu (3/9/2025).
"Padahal seharusnya ia memakai kacamata karena mengalami mata minus dan silinder. Sehingga menggangu konsentrasi dan penglihatan pada saat mengemudikan mobil di malam hari," sambungnya.
Selain tak memakai kacamata, terdakwa disebut melaju dengan kecepatan 70 km/jam di jalan yang memiliki batas maksimal 40 km/jam.
Sementara itu hasil pemeriksaan di RSUD Sleman menunjukkan Christiano negatif narkoba, alkohol, dan obat terlarang lainnya.
Adapun persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (21/10/2025) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Berita Terkait
-
Rencana Pembangunan Taman Budaya Sleman Masih Gelap, Anggaran Belum Jelas
-
5 Kesenian Sleman Hampir Punah: Pemerintah Turun Tangan, Tapi Mampukah Menyelamatkan?
-
Kecelakaan BMW Maut di Sleman Berlanjut, Sejumlah Saksi Didatangkan Termasuk Ibu Korban
-
Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
-
Tragedi Palagan: Sopir BMW Maut Lalai! Mata Minus Tak Pakai Kacamata, Kecepatan Melebihi Batas
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis