- Sidang kasus kecelakaan maut BMW Sleman kembali bergulir
- Saksi Ahli yang didatangkan dalam sidang mencabut keterangan awal yang ia berikan saat BAP
- Rekaman CCTV saat kecelakaan ditampilkan
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10/2025).
Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahli Pidana Jamin Ginting, Ahli Hypnotherapy Dewi Puspaningtyas, dan satu rekan dari terdakwa.
Semenatar itu tampak Christiano hadir langsung di ruang sidang.
Ada pula kedua orang tua terdakwa yang turut memberikan dukungan moral.
Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan keterangan ahli pidana menjadi poin penting dalam persidangan kali ini.
Menurutnya, ahli menilai kecelakaan yang terjadi tidak murni karena kelalaian, melainkan akibat keadaan atau kondisi terpaksa.
"Keterangan saksi karena dia mengatakan kecelakaan itu bukan semata-mata karena kelalaian tapi juga keadaan terpaksa, itu tadi. Begitu dia jalan, ada motor yang mendadak muter berarti kan dia tidak punya kesempatan untuk berpikir, untuk menghindar maka akhirnya dia ke kanan. Sehingga mengambil marka jalan yang sebelahnya makanya dia nabrak mobil CR-V," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa siang.
Achiel menilai ada faktor situasional yang membuat Christiano tidak memiliki pilihan lain selain membanting setir ke kanan hingga menabrak korban.
Baca Juga: Tangis Pecah di PN Sleman: Terdakwa Kasus BMW Maut Bersimpuh Meminta Maaf di Hadapan Ibu Korban
Hal itu terlihat dari rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Rekaman CCTV itu menangkap detik-detik kecelakaan maut yang melibatkan Christiano dan Argo.
Rekaman itu pun sudah sempat diputar di persidangan di PN Sleman Selasa (23/9/2025) lalu.
Dalam rekaman itu terlihat Argo yang mengendarai sepeda motor putih tiba-tiba memutar balik ke arah kanan. Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang berupaya mengambil jalur kanan.
Namun nahas tabrakan tak terhindarkan hingga merenggut nyawa Argo.
"Ahli mengatakan bahwa bukan semata-mata karena kelalaian terdakwa tapi karena keadaan memaksa yang tidak bisa dihindari," ucapnya.
Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis