- Sidang kasus kecelakaan maut BMW Sleman kembali bergulir
- Saksi Ahli yang didatangkan dalam sidang mencabut keterangan awal yang ia berikan saat BAP
- Rekaman CCTV saat kecelakaan ditampilkan
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (14/10/2025).
Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, di Jalan Palagan, Sleman, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dari tiga saksi, yakni Ahli Pidana Jamin Ginting, Ahli Hypnotherapy Dewi Puspaningtyas, dan satu rekan dari terdakwa.
Semenatar itu tampak Christiano hadir langsung di ruang sidang.
Ada pula kedua orang tua terdakwa yang turut memberikan dukungan moral.
Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan keterangan ahli pidana menjadi poin penting dalam persidangan kali ini.
Menurutnya, ahli menilai kecelakaan yang terjadi tidak murni karena kelalaian, melainkan akibat keadaan atau kondisi terpaksa.
"Keterangan saksi karena dia mengatakan kecelakaan itu bukan semata-mata karena kelalaian tapi juga keadaan terpaksa, itu tadi. Begitu dia jalan, ada motor yang mendadak muter berarti kan dia tidak punya kesempatan untuk berpikir, untuk menghindar maka akhirnya dia ke kanan. Sehingga mengambil marka jalan yang sebelahnya makanya dia nabrak mobil CR-V," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa siang.
Achiel menilai ada faktor situasional yang membuat Christiano tidak memiliki pilihan lain selain membanting setir ke kanan hingga menabrak korban.
Baca Juga: Tangis Pecah di PN Sleman: Terdakwa Kasus BMW Maut Bersimpuh Meminta Maaf di Hadapan Ibu Korban
Hal itu terlihat dari rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial. Rekaman CCTV itu menangkap detik-detik kecelakaan maut yang melibatkan Christiano dan Argo.
Rekaman itu pun sudah sempat diputar di persidangan di PN Sleman Selasa (23/9/2025) lalu.
Dalam rekaman itu terlihat Argo yang mengendarai sepeda motor putih tiba-tiba memutar balik ke arah kanan. Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari belakang berupaya mengambil jalur kanan.
Namun nahas tabrakan tak terhindarkan hingga merenggut nyawa Argo.
"Ahli mengatakan bahwa bukan semata-mata karena kelalaian terdakwa tapi karena keadaan memaksa yang tidak bisa dihindari," ucapnya.
Meski demikian, pihak penasihat hukum tetap menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
Harga LPG Non Subsidi Meroket di Jogja, Penjual Resah, Ancaman Migrasi ke Elpiji 3 Kg Menguat?
-
Embarkasi Haji Berbasis Hotel Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi di Kulon Progo
-
Sujud Syukur di Atas Kursi Roda: Perjuangan Siti Mariah dan Ngatijan Menuju Tanah Suci