- Sidang kasus kecelakaan maut BMW Sleman kembali bergulir
- Saksi Ahli yang didatangkan dalam sidang mencabut keterangan awal yang ia berikan saat BAP
- Rekaman CCTV saat kecelakaan ditampilkan
"Artinya kita penilaian tetap serahkan kepada majelis hakim yang punya kewenangan untuk menilai, apakah keterangan saksi ahli tadi menjadi pegangan hakim dalam memutuskan putusan atau mengkesampingkan. Itu kembali kepada kewenangan hakim, kita tidak bisa ikut campur dalam wilayah itu," tuturnya.
Selain keterangan ahli pidana, sidang turut mendengarkan penjelasan dari ahli hypnotherapy, Dewi Puspaningtyas, yang menerangkan kondisi psikologis terdakwa pasca kecelakaan.
Disampaikan Achiel, Christiano mengalami trauma berat dan membutuhkan terapi khusus.
"Ahli hypnotherapy mengatakan setelah kejadian terdakwa ini juga mengalami traumatik yang tinggi. Sehingga memerlukan terapi-terapi khusus sampai enam kali pertemuan. Sekarang sudah bisa tersenyum berarti sudah ada perbaikan," ujarnya.
Saksi Ahli Cabut Keterangan di BAP
Sementara itu, Ahli Pidana Jamin Ginting mencabut keterangan awal yang sempat ia berikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah itu diambil setelah ia meninjau kembali fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya, penilaian itu didasarkan pada data yang belum lengkap.
Namun setelah menerima tambahan bukti dan keterangan, ia memutuskan untuk merevisi kesimpulannya.
Baca Juga: Tangis Pecah di PN Sleman: Terdakwa Kasus BMW Maut Bersimpuh Meminta Maaf di Hadapan Ibu Korban
"Ya tadi saya sudah baca lagi BAP yang sudah saya buat setelah saya lihat kayaknya tidak ada sinkronisasi terhadap apa yang terjadi yang saya dengar dan saya lihat dari keterangan-keterangan yang disampaikan kepada saya," ungkap Jamin.
Menurut Jamin, peristiwa tersebut merupakan sebuah keadaan darurat bukan kelalaian.
"Saya lihat begini, dia [terdakwa] sudah proper ya, rasional proporsional, ada SIM, sudah melihat batas kecepatan yang wajar juga dalam keadaan yang ditentukan di situ," tuturnya.
"Jadi saya kira ada peran serta dari saya bilang pelaku/korban, terlepas dari kematian beliau, kita hargai, tapi keadaan itu membuat apa yang sekarang ini menjadi terdakwa ini tidak punya pilihan lain," tambahnya.
Sidang perkara Christiano Tarigan masih akan dilanjutkan Rabu (15/10/2025) besok dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli lagi.
Permintaan Maaf Keluarga Christiano
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari