- Takbirdha yang mengaku sebagai mas-mas pelayaran tersulut emosi akibat cekcok yang akhirnya melakukan penganiayaan
- Pengajuan eksepsi akan diambil pengacara terdakwa jika ada yang janggal dari dakwaan JPU
- Tiga terdakwa penganiayaan termasuk saudara dan orang tua Takbirdha ditahan di Lapas Cebongan
SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap seorang driver ShopeeFood di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9/2025).
Ada tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha, Rony Hanif Warayang, serta Rohmat Teguh Winarno alias Teguh.
Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan yang sempat menarik perhatian publik.
Birdha pun sempat menjadi sorotan usai mengaku dari pelayaran sesaat sebelum melakukan penganiayaan.
Persidangan dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Namun sidang baru dimulai sekira pukul 11.30 WIB.
Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang driver ojol itu sebelumnya menimbulkan kehebohan lantaran rekaman video para pelaku tersebar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/7/2025) malam lalu.
Terdakwa Birdha bahkan melontarkan pernyataan mengaku bekerja di bagian pelayaran, yang kemudian memicu berbagai respons dari warganet dan rekan-rekan ojol.
Baca Juga: "Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rina Wisata membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut.
Adapun para terdakwa sempat cekcok dengan korban sebelum akhirnya melakukan tindakan penganiayaan.
Jaksa memaparkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
Hal itu dibuktikan dengan visum et repertum dari RS Pusat Angkatan Udara Dr. Soehardi Hardjolukito.
"Sebagaimana hasil visum et repertum RS Pusat Angkatan Udara Dr Soehardi Hardjolukito, pada hasil pemeriksaan luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, dan ditemukan luka lecet geser pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul," kata Rina dalam persidangan.
Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Antisipasi Darurat saat Nataru, Alat Pacu Jantung Otomatis Disiapkan Sejumlah Titik di Malioboro
-
Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah
-
Dishub Sleman: Arus Lalu Lintas Libur Natal Masih Ramai Lancar, Rekayasa Belum Diterapkan
-
Lewat AgenBRILink, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha & Ciptakan Lapangan Kerja di Desa