Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 September 2025 | 15:45 WIB
Takbirdha 'mas-mas pelayaran' dan 2 terdakwa lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Takbirdha yang mengaku sebagai mas-mas pelayaran tersulut emosi akibat cekcok yang akhirnya melakukan penganiayaan
  • Pengajuan eksepsi akan diambil pengacara terdakwa jika ada yang janggal dari dakwaan JPU
  • Tiga terdakwa penganiayaan termasuk saudara dan orang tua Takbirdha ditahan di Lapas Cebongan

SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap seorang driver ShopeeFood di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9/2025).

Ada tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha, Rony Hanif Warayang, serta Rohmat Teguh Winarno alias Teguh.

Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan yang sempat menarik perhatian publik.

Birdha pun sempat menjadi sorotan usai mengaku dari pelayaran sesaat sebelum melakukan penganiayaan.

Persidangan dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Namun sidang baru dimulai sekira pukul 11.30 WIB.

Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang driver ojol itu sebelumnya menimbulkan kehebohan lantaran rekaman video para pelaku tersebar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/7/2025) malam lalu.

Terdakwa Birdha bahkan melontarkan pernyataan mengaku bekerja di bagian pelayaran, yang kemudian memicu berbagai respons dari warganet dan rekan-rekan ojol.

Baca Juga: "Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rina Wisata membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut.

Persidangan perkara penganiayaan 'mas-mas pelayaran' di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Adapun para terdakwa sempat cekcok dengan korban sebelum akhirnya melakukan tindakan penganiayaan.

Jaksa memaparkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

Hal itu dibuktikan dengan visum et repertum dari RS Pusat Angkatan Udara Dr. Soehardi Hardjolukito.

"Sebagaimana hasil visum et repertum RS Pusat Angkatan Udara Dr Soehardi Hardjolukito, pada hasil pemeriksaan luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, dan ditemukan luka lecet geser pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul," kata Rina dalam persidangan.

Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More