- Takbirdha yang mengaku sebagai mas-mas pelayaran tersulut emosi akibat cekcok yang akhirnya melakukan penganiayaan
- Pengajuan eksepsi akan diambil pengacara terdakwa jika ada yang janggal dari dakwaan JPU
- Tiga terdakwa penganiayaan termasuk saudara dan orang tua Takbirdha ditahan di Lapas Cebongan
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandasnya.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, menyatakan pihaknya belum bisa memberi tanggapan lengkap atas dakwaan.
Namun pihaknya menyebut akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu.
"Kita baru aja dapat dakwaan, makanya kita belum bisa mempelajari seperti apa yang lengkap itu. Maka dari itu kami secara teknis kita ini mengajukan eksepsi karena kita belum mempelajari yang jelas karena baru dapat hari ini juga dakwaannya juga," kata Badrus usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa permohonan eksepsi masih dalam tahap pertimbangan.
"Belum tahu [poin-poin eksepsi], makanya kita juga mengajukan untuk permohonan BAP lengkap," ucapnya.
Meski begitu, Badrus mengakui ada kemungkinan pihaknya tidak mengajukan eksepsi apabila dakwaan sudah dianggap cukup jelas.
"Kemungkinan juga bisa misalnya ini sudah bagus dan tidak ada eksepsi ya mungkin aja, tapi ada dua kemungkinan tetap eksepsi atau tidak, karena baru saja dapat dakwaan," tandasnya.
Lebih lanjut, Badrus menyebut kondisi terdakwa usai ditahan dalam keadaan baik.
Baca Juga: "Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'
Kini tiga terdakwa telah ditahan di Lapas Cebongan.
"Biasa, aman sudah tidak ada masalah, sudah bisa menyesuaikan dari Polres ke Cebongan saya kira perlu ada proses," tuturnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Hakim Ketua Agung Nugroho memberikan kesempatan satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi.
"Diberi kesempatan satu minggu, persidangan ditunda hingga Kamis 2 Oktober 2025. Agenda memberi kesempatan kuasa hukum untuk eksepsi," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Antisipasi Darurat saat Nataru, Alat Pacu Jantung Otomatis Disiapkan Sejumlah Titik di Malioboro
-
Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah
-
Dishub Sleman: Arus Lalu Lintas Libur Natal Masih Ramai Lancar, Rekayasa Belum Diterapkan
-
Lewat AgenBRILink, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha & Ciptakan Lapangan Kerja di Desa