- Takbirdha yang mengaku sebagai mas-mas pelayaran tersulut emosi akibat cekcok yang akhirnya melakukan penganiayaan
- Pengajuan eksepsi akan diambil pengacara terdakwa jika ada yang janggal dari dakwaan JPU
- Tiga terdakwa penganiayaan termasuk saudara dan orang tua Takbirdha ditahan di Lapas Cebongan
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandasnya.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, menyatakan pihaknya belum bisa memberi tanggapan lengkap atas dakwaan.
Namun pihaknya menyebut akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu.
"Kita baru aja dapat dakwaan, makanya kita belum bisa mempelajari seperti apa yang lengkap itu. Maka dari itu kami secara teknis kita ini mengajukan eksepsi karena kita belum mempelajari yang jelas karena baru dapat hari ini juga dakwaannya juga," kata Badrus usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa permohonan eksepsi masih dalam tahap pertimbangan.
"Belum tahu [poin-poin eksepsi], makanya kita juga mengajukan untuk permohonan BAP lengkap," ucapnya.
Meski begitu, Badrus mengakui ada kemungkinan pihaknya tidak mengajukan eksepsi apabila dakwaan sudah dianggap cukup jelas.
"Kemungkinan juga bisa misalnya ini sudah bagus dan tidak ada eksepsi ya mungkin aja, tapi ada dua kemungkinan tetap eksepsi atau tidak, karena baru saja dapat dakwaan," tandasnya.
Lebih lanjut, Badrus menyebut kondisi terdakwa usai ditahan dalam keadaan baik.
Baca Juga: "Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'
Kini tiga terdakwa telah ditahan di Lapas Cebongan.
"Biasa, aman sudah tidak ada masalah, sudah bisa menyesuaikan dari Polres ke Cebongan saya kira perlu ada proses," tuturnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Hakim Ketua Agung Nugroho memberikan kesempatan satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi.
"Diberi kesempatan satu minggu, persidangan ditunda hingga Kamis 2 Oktober 2025. Agenda memberi kesempatan kuasa hukum untuk eksepsi," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat