- Takbirdha yang mengaku sebagai mas-mas pelayaran tersulut emosi akibat cekcok yang akhirnya melakukan penganiayaan
- Pengajuan eksepsi akan diambil pengacara terdakwa jika ada yang janggal dari dakwaan JPU
- Tiga terdakwa penganiayaan termasuk saudara dan orang tua Takbirdha ditahan di Lapas Cebongan
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tandasnya.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, menyatakan pihaknya belum bisa memberi tanggapan lengkap atas dakwaan.
Namun pihaknya menyebut akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu.
"Kita baru aja dapat dakwaan, makanya kita belum bisa mempelajari seperti apa yang lengkap itu. Maka dari itu kami secara teknis kita ini mengajukan eksepsi karena kita belum mempelajari yang jelas karena baru dapat hari ini juga dakwaannya juga," kata Badrus usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa permohonan eksepsi masih dalam tahap pertimbangan.
"Belum tahu [poin-poin eksepsi], makanya kita juga mengajukan untuk permohonan BAP lengkap," ucapnya.
Meski begitu, Badrus mengakui ada kemungkinan pihaknya tidak mengajukan eksepsi apabila dakwaan sudah dianggap cukup jelas.
"Kemungkinan juga bisa misalnya ini sudah bagus dan tidak ada eksepsi ya mungkin aja, tapi ada dua kemungkinan tetap eksepsi atau tidak, karena baru saja dapat dakwaan," tandasnya.
Lebih lanjut, Badrus menyebut kondisi terdakwa usai ditahan dalam keadaan baik.
Baca Juga: "Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'
Kini tiga terdakwa telah ditahan di Lapas Cebongan.
"Biasa, aman sudah tidak ada masalah, sudah bisa menyesuaikan dari Polres ke Cebongan saya kira perlu ada proses," tuturnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Hakim Ketua Agung Nugroho memberikan kesempatan satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi.
"Diberi kesempatan satu minggu, persidangan ditunda hingga Kamis 2 Oktober 2025. Agenda memberi kesempatan kuasa hukum untuk eksepsi," kata Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle