- Takbirdha yang mengaku sebagai mas-mas pelayaran tersulut emosi akibat cekcok yang akhirnya melakukan penganiayaan
- Pengajuan eksepsi akan diambil pengacara terdakwa jika ada yang janggal dari dakwaan JPU
- Tiga terdakwa penganiayaan termasuk saudara dan orang tua Takbirdha ditahan di Lapas Cebongan
SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap seorang driver ShopeeFood di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9/2025).
Ada tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha, Rony Hanif Warayang, serta Rohmat Teguh Winarno alias Teguh.
Ketiganya didakwa melakukan penganiayaan yang sempat menarik perhatian publik.
Birdha pun sempat menjadi sorotan usai mengaku dari pelayaran sesaat sebelum melakukan penganiayaan.
Persidangan dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
Namun sidang baru dimulai sekira pukul 11.30 WIB.
Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang driver ojol itu sebelumnya menimbulkan kehebohan lantaran rekaman video para pelaku tersebar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/7/2025) malam lalu.
Terdakwa Birdha bahkan melontarkan pernyataan mengaku bekerja di bagian pelayaran, yang kemudian memicu berbagai respons dari warganet dan rekan-rekan ojol.
Baca Juga: "Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rina Wisata membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa tersebut.
Adapun para terdakwa sempat cekcok dengan korban sebelum akhirnya melakukan tindakan penganiayaan.
Jaksa memaparkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
Hal itu dibuktikan dengan visum et repertum dari RS Pusat Angkatan Udara Dr. Soehardi Hardjolukito.
"Sebagaimana hasil visum et repertum RS Pusat Angkatan Udara Dr Soehardi Hardjolukito, pada hasil pemeriksaan luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, dan ditemukan luka lecet geser pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul," kata Rina dalam persidangan.
Oleh sebab itu, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul