Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Bentor masih beroperasi di kawasan Malioboro meski ilegal, Selasa (21/10/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Penataan becak motor atau bentor segera dilakuka Pemda DIY
  • Nantinya bentor akan diganti dengan becak listrik
  • Penghapusan bentor mengingat tidak ada regulasi yang mengatur dan dianggap kendaraan ilegal

SuaraJogja.id - Pemda DIY bersiap melakukan penataan besar terhadap moda transportasi tradisional di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Keberadaan becak motor (bentor) yang selama ini marak beroperasi akan segera digantikan.

Sekitar 1.000 unit becak listrik, ditambah bus listrik disiapkan.

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan transportasi ramah lingkungan dan penerapan zona rendah emisi di jantung Kota Yogyakarta tersebut.

"Bentor itu hasil modifikasi, bukan angkutan umum resmi. Dari sisi keamanan dan laik jalan juga tidak memenuhi standar. Maka Pemda DIY mengambil kebijakan untuk menggantinya dengan becak bertenaga listrik yang sesuai regulasi," ungkap Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut Made, Pemda DIY telah mengajukan rencana pengadaan hingga 1.000 unit becak listrik, sekaligus mengusulkan dukungan dari forum infrastruktur dan negara mitra yang memiliki komitmen terhadap pengurangan emisi karbon.

"Kami sudah dua kali berdiskusi di Jakarta dengan forum infrastruktur terkait bantuan dari luar negeri. Kami ajukan program bus listrik dan becak listrik dalam kerangka subcarbon. Jumlah yang kami ajukan cukup besar, tapi tentu nanti menunggu berapa yang disetujui," paparnya.

Kebijakan penggantian bentor dengan becak listrik juga merupakan bagian dari kerja sama Pemda DIY dengan UK Partnering for Accelerated Climate Transitions (UK PACT) asal Inggris.

Kerja sama ini mencakup kajian teknis dan implementasi kebijakan low emission zone (LEZ) di Malioboro serta pengembangan transportasi rendah karbon, termasuk bus listrik Trans Jogja.

Baca Juga: Bentor Alami Kecelakaan di Taman Pintar, Pemda DIY Desak Dishub Tertibkan Transportasi Ilegal

"Kami sudah bekerja sama dengan UK PACT untuk mengkaji implementasi Malioboro sebagai kawasan rendah emisi. Tidak hanya becak, tapi juga bus listrik dan kendaraan umum lainnya yang akan melayani kawasan tersebut," jelasnya.

Made menyebut, kebijakan ini bukan langkah tiba-tiba. Melainkan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kendaraan Tradisional yang mengatur tata kelola becak di wilayah DIY.

Apalagi keberadaan bentor sering kali menimbulkan persoalan ketertiban lalu lintas sekaligus keselamatan penumpang.

Selain tidak memiliki izin operasional, kendaraan hasil modifikasi ini juga tidak bisa dijamin kelayakannya di jalan raya. Padahal saat ini ada lebih dari 2.500 bentor yang beroperasi di DIY.

"Kita tidak ingin menghilangkan mata pencaharian mereka. Tapi tolong dipahami, penataan ini untuk keselamatan dan kenyamanan bersama. Semua kebijakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Dalam dua tahun terakhir, lanjut Made, Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan telah melakukan uji coba 90 unit becak bertenaga listrik yang dikembangkan sebagai tenaga alternatif pengganti becak kayuh dan Bentor.

Dari hasil monitoring awal, program ini dinilai berhasil memberikan alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Namun dari sisi teknis masih perlu penyempurnaan. Sebab ada beberapa kelemahan teknis meski konsepnya sudah benar.

"Kami sudah evaluasi prototipe yang diuji sejak dua tahun terakhir. Program ini terus kami kembangkan agar ke depan becak listrik benar-benar layak jalan dan efisien," jelasnya.

Ia menambahkan, bus listrik memiliki keunggulan dalam durasi pemakaian dan biaya operasional jangka panjang.

Jika bus berbahan bakar fosil rata-rata hanya bertahan lima tahun, bus listrik dapat beroperasi hingga sepuluh tahun.

"Namun demikian, Pemda masih melakukan kajian terkait infrastruktur pendukung dan keberlanjutan sistemnya," katanya.

Penataan transportasi tradisional di Malioboro sejalan dengan rencana pedestrianisasi penuh kawasan tersebut.

Saat ini, pembatasan kendaraan bermotor ditambah dari tiga jam menjadi lima jam.

Kalau sebelumnya diberlakukan antara pukul 18.00–21.00 WIB, saat ini dimulai pukul 17.00-22.00 WIB.

Ke depan Pemda mengkaji kemungkinan perpanjangan jam pedestrian agar mendekati 24 jam.

“Kebijakan ini tidak tiba-tiba muncul. Sudah disounding ke masyarakat sejak lama, bahkan seharusnya mulai diterapkan penuh pada 2025. Tapi memang perlu waktu untuk menata jalan utama dan siripnya secara terintegrasi," paparnya.

Penataan ini juga meliputi pengaturan ulang kantong parkir di sekitar Malioboro agar tidak menimbulkan penumpukan kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk menaati aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

"Kalau mau Malioboro nyaman, ya harus disiplin. Kita ini kadang tahu aturan tapi enggan taat. Padahal punya SIM itu artinya sudah tahu mana yang boleh dan tidak boleh. Jadi, mari jadi pengendara yang bijak,” ujarnya.

Sebelumnya Dinas Perhubungan (dishub) DIY dalam unggahannya di sosial media (sosmed) menyatakan bentor dan bajaj belum memiliki izin operasional di wilayah DIY.

Bentor bukan angkutan umum, melainkan kendaraan hasil modifikasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More