- Kasus judi online sudah parah menyerang anak remaja di Kulon Progo
- Bahkan ia juga terlilit hutang pinjaman online
- Sang remaja SMP tersebut tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan
SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mengungkap kasus seorang siswa SMP yang terlibat praktik judi online (judol) hingga terlilit pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah mengenai siswa yang tidak masuk selama beberapa waktu.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa siswa tersebut kecanduan judi online.
"Awalnya kami mendapati siswa tidak hadir ke sekolah selama sebulan. Setelah kami lakukan pendekatan, terungkap bahwa ia bermain game online yang mengandung unsur judi," ujar Nur Hadiyanto, dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (26/10/2025).
Siswa asal Kapanewon Kokap itu diketahui berasal dari keluarga kurang mampu.
Ia tinggal bersama ibu dan adiknya, sementara ayahnya bekerja di Kalimantan.
Nur Hadiyanto menyebutkan, temuan ini menjadi kasus pertama yang tercatat di wilayah tersebut dan pihaknya akan menelusuri kemungkinan kasus serupa di sekolah lain.
Menurutnya, siswa tersebut sudah kecanduan judi online hingga nekat melakukan pinjaman, baik kepada teman maupun melalui aplikasi online.
Dugaan sementara, pinjaman dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik bibinya.
Baca Juga: Pemilik Resto Diperiksa, Fakta Baru di Balik Tewasnya Bocah Tertimpa Kentongan di Kulon Progo
"Anak ini sudah terjerat pinjaman hingga sekitar Rp4 juta dan tidak mampu mengembalikannya. Akibatnya, ia merasa takut dan enggan berangkat ke sekolah," ungkap Nur Hadiyanto.
Untuk mencegah anak tersebut putus sekolah, Disdikpora akan melakukan penanganan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pendampingan melalui psikolog klinis guna membantu proses pemulihan dari kecanduan judi online.
"Kami siapkan pendampingan psikologis agar anak bisa sembuh dari kecanduan judol.
Jika kecanduan narkoba dan miras sudah ada mekanismenya, maka kasus ini akan ditangani melalui terapi psikologi," tambahnya.
Nur Hadiyanto menegaskan, pihaknya akan memastikan siswa tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan meski sedang menjalani proses pendampingan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut