- Dosen UGM memberikan masukan bahwa perceraian tak seharusnya menunjuk siapa yang salah
- Dalam hal ini ada aturan yang lebih memudahkan kedua belah pihak dalam proses sidangnya
- Bahasan soal hak asuh anak juga bisa diselesaikan tanpa harus bertele-tele
SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Hartini, mendorong penerapan sistem perceraian tanpa kesalahan atau non-fault-based divorce di Indonesia.
Konsep ini memungkinkan pasangan berpisah tanpa harus saling menuding siapa pihak yang bersalah.
"Jadi, sistem perceraian itu kalau di dunia khasanah hukum perkawinan itu kan memang dikenal ada dua ya. Sistem perceraian berbasis kesalahan dan sistem perceraian tidak berbasis kesalahan atau non-kesalahan," kata Hartini saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Di Indonesia sendiri, berdasarkan UU Perkawinan Tahun 1974, membuat negara ini menganut sistem yang lebih condong ke arah sistem perceraian berbasis kesalahan (fault-based divorce).
Salah satu asas penting yang ditekankan adalah mempersulit perceraian dengan ditetapkannya perceraian harus diajukan ke muka sidang pengadilan dan harus disertai dengan alasan-alasan perceraian.
Padahal, menurut Hartini, undang-undang perkawinan dan peraturan turunannya sudah memberi ruang untuk menafsirkan perceraian sebagai kegagalan hubungan tanpa harus menunjuk pelaku kesalahan.
Salah satu alasan dalam aturan yang ada yakni disebutkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Hal itu dinilai sudab bisa menjadi dasar penerapan perceraian tanpa kesalahan.
"Sebetulnya pembentuk undang-undang sendiri itu tanpa disadari itu sudah membuka peluang untuk diterapkan sistem perceraian tidak berbasis kesalahan," ungkapnya.
Hartini menjelaskan bahwa bagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) telah memperluas makna Pasal 19 huruf f.
Baca Juga: Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
Bergeser dari mencari kesalahan menjadi lebih fokus pada pembuktian bahwa perkawinan sudah pecah atau broken marriage.
SEMA terbaru No. 03 Tahun 2023 bahkan mewajibkan pembuktian pisah tempat tinggal minimal enam bulan secara kumulatif dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Hartini bilang bahwa hakim seharusnya menilai apakah hubungan benar-benar sudah retak bukan mencari siapa penyebabnya.
"Dalam proses pemeriksaan perkara [perceraian] itu, hakim itu tidak lagi fokus pada siapa bersalah, tapi apakah perkawinan ini sudah betul-betul pecah atau belum," ujarnya.
Sebagai indikator pecahnya hubungan, Hartini mengusulkan agar pasangan yang ingin bercerai menjalani masa pisah rumah lebih lama, minimal satu hingga dua tahun atau bahkan lebih.
"Kalau mau mengakomodir perceraian tidak berbasis kesalahan, ketika tadi diterapkan model pisah rumah yang saya usulkan 1-2 tahun, pokoknya yang penting jangan hanya 6 bulan, di atas itu," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!