- Dosen UGM memberikan masukan bahwa perceraian tak seharusnya menunjuk siapa yang salah
- Dalam hal ini ada aturan yang lebih memudahkan kedua belah pihak dalam proses sidangnya
- Bahasan soal hak asuh anak juga bisa diselesaikan tanpa harus bertele-tele
Hal itu, Hartini bilang dapat membuka pintu masuk lain yaitu terkait dengan penerapan hak asuh anak.
Ketika menerapkan model bercerai yang tidak berbasis kesalahan maka hak asuh anak tidak perlu dibicarakan.
Persoalan itu dapat dikembangkan pada model sharing custody.
"Jadi, hak asuh anak bersama. Orang tua dua-duanya tadi, hak asuh anak bersama. Nah, tapi tentunya akan tetap berprinsip pada kepentingan terbaik anak," ungkapnya.
"Mohon diingat ya dengan ide memodifikasi perceraian tidak berbasis kesalahan itu, tidak berarti menghilangkan model perceraian yang masih berbasis kesalahan," imbuhnya.
Selain itu, Hartini menambahkan, model perceraian tidak berbasis kesalahan itu tak dimaksudkan untuk mempermudah perceraian.
Melainkan mengurangi konflik dan drama saling menyalahkan di pengadilan.
"Tujuan saya mengemukakan ini adalah bukan dalam rangka memudahkan perceraian, ya tidak. Mereka juga tetap harus melakukan proses-proses itu kok. Cuma satu, untuk memitigasi meluasnya dampak konflik," tegasnya.
Ia menegaskan, penerapan sistem ini tidak memerlukan revisi undang-undang melainkan bisa cukup melalui kebijakan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
Modifikasi ini pun dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam.
Sebab banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif.
Selain itu fiqih Islam turut mengakomodir perceraian non-kesalahan seperti khuluk.
Adapun gagasan ini disampaikan Hartini dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam, Kamis (30/10/2025) kemarin, di Ruang Senat Gedung Pusat UGM.
Pidato ilmiah itu berjudul 'Memodifikasi Model Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia.'
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Menjadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
One Kampung One Product, Kunci Sukses Banyuanyar Jadi Desa Percontohan
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa