- Dosen UGM memberikan masukan bahwa perceraian tak seharusnya menunjuk siapa yang salah
- Dalam hal ini ada aturan yang lebih memudahkan kedua belah pihak dalam proses sidangnya
- Bahasan soal hak asuh anak juga bisa diselesaikan tanpa harus bertele-tele
Hal itu, Hartini bilang dapat membuka pintu masuk lain yaitu terkait dengan penerapan hak asuh anak.
Ketika menerapkan model bercerai yang tidak berbasis kesalahan maka hak asuh anak tidak perlu dibicarakan.
Persoalan itu dapat dikembangkan pada model sharing custody.
"Jadi, hak asuh anak bersama. Orang tua dua-duanya tadi, hak asuh anak bersama. Nah, tapi tentunya akan tetap berprinsip pada kepentingan terbaik anak," ungkapnya.
"Mohon diingat ya dengan ide memodifikasi perceraian tidak berbasis kesalahan itu, tidak berarti menghilangkan model perceraian yang masih berbasis kesalahan," imbuhnya.
Selain itu, Hartini menambahkan, model perceraian tidak berbasis kesalahan itu tak dimaksudkan untuk mempermudah perceraian.
Melainkan mengurangi konflik dan drama saling menyalahkan di pengadilan.
"Tujuan saya mengemukakan ini adalah bukan dalam rangka memudahkan perceraian, ya tidak. Mereka juga tetap harus melakukan proses-proses itu kok. Cuma satu, untuk memitigasi meluasnya dampak konflik," tegasnya.
Ia menegaskan, penerapan sistem ini tidak memerlukan revisi undang-undang melainkan bisa cukup melalui kebijakan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
Modifikasi ini pun dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam.
Sebab banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif.
Selain itu fiqih Islam turut mengakomodir perceraian non-kesalahan seperti khuluk.
Adapun gagasan ini disampaikan Hartini dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam, Kamis (30/10/2025) kemarin, di Ruang Senat Gedung Pusat UGM.
Pidato ilmiah itu berjudul 'Memodifikasi Model Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia.'
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku