- Dosen UGM memberikan masukan bahwa perceraian tak seharusnya menunjuk siapa yang salah
- Dalam hal ini ada aturan yang lebih memudahkan kedua belah pihak dalam proses sidangnya
- Bahasan soal hak asuh anak juga bisa diselesaikan tanpa harus bertele-tele
Hal itu, Hartini bilang dapat membuka pintu masuk lain yaitu terkait dengan penerapan hak asuh anak.
Ketika menerapkan model bercerai yang tidak berbasis kesalahan maka hak asuh anak tidak perlu dibicarakan.
Persoalan itu dapat dikembangkan pada model sharing custody.
"Jadi, hak asuh anak bersama. Orang tua dua-duanya tadi, hak asuh anak bersama. Nah, tapi tentunya akan tetap berprinsip pada kepentingan terbaik anak," ungkapnya.
"Mohon diingat ya dengan ide memodifikasi perceraian tidak berbasis kesalahan itu, tidak berarti menghilangkan model perceraian yang masih berbasis kesalahan," imbuhnya.
Selain itu, Hartini menambahkan, model perceraian tidak berbasis kesalahan itu tak dimaksudkan untuk mempermudah perceraian.
Melainkan mengurangi konflik dan drama saling menyalahkan di pengadilan.
"Tujuan saya mengemukakan ini adalah bukan dalam rangka memudahkan perceraian, ya tidak. Mereka juga tetap harus melakukan proses-proses itu kok. Cuma satu, untuk memitigasi meluasnya dampak konflik," tegasnya.
Ia menegaskan, penerapan sistem ini tidak memerlukan revisi undang-undang melainkan bisa cukup melalui kebijakan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
Modifikasi ini pun dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam.
Sebab banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif.
Selain itu fiqih Islam turut mengakomodir perceraian non-kesalahan seperti khuluk.
Adapun gagasan ini disampaikan Hartini dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam, Kamis (30/10/2025) kemarin, di Ruang Senat Gedung Pusat UGM.
Pidato ilmiah itu berjudul 'Memodifikasi Model Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia.'
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!