- Dosen UGM memberikan masukan bahwa perceraian tak seharusnya menunjuk siapa yang salah
- Dalam hal ini ada aturan yang lebih memudahkan kedua belah pihak dalam proses sidangnya
- Bahasan soal hak asuh anak juga bisa diselesaikan tanpa harus bertele-tele
Hal itu, Hartini bilang dapat membuka pintu masuk lain yaitu terkait dengan penerapan hak asuh anak.
Ketika menerapkan model bercerai yang tidak berbasis kesalahan maka hak asuh anak tidak perlu dibicarakan.
Persoalan itu dapat dikembangkan pada model sharing custody.
"Jadi, hak asuh anak bersama. Orang tua dua-duanya tadi, hak asuh anak bersama. Nah, tapi tentunya akan tetap berprinsip pada kepentingan terbaik anak," ungkapnya.
"Mohon diingat ya dengan ide memodifikasi perceraian tidak berbasis kesalahan itu, tidak berarti menghilangkan model perceraian yang masih berbasis kesalahan," imbuhnya.
Selain itu, Hartini menambahkan, model perceraian tidak berbasis kesalahan itu tak dimaksudkan untuk mempermudah perceraian.
Melainkan mengurangi konflik dan drama saling menyalahkan di pengadilan.
"Tujuan saya mengemukakan ini adalah bukan dalam rangka memudahkan perceraian, ya tidak. Mereka juga tetap harus melakukan proses-proses itu kok. Cuma satu, untuk memitigasi meluasnya dampak konflik," tegasnya.
Ia menegaskan, penerapan sistem ini tidak memerlukan revisi undang-undang melainkan bisa cukup melalui kebijakan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
Modifikasi ini pun dianggap tidak bertentangan dengan prinsip mempersulit perceraian atau ajaran agama Islam.
Sebab banyak instrumen hukum sudah ada untuk mencegah perceraian impulsif.
Selain itu fiqih Islam turut mengakomodir perceraian non-kesalahan seperti khuluk.
Adapun gagasan ini disampaikan Hartini dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Penyelesaian Perkara dalam Hukum Islam, Kamis (30/10/2025) kemarin, di Ruang Senat Gedung Pusat UGM.
Pidato ilmiah itu berjudul 'Memodifikasi Model Perceraian Tidak Berbasis Kesalahan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia.'
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen