- Wali murid SDN Nglarang menolak relokasi sementara akibat proyek Tol Jogja-Solo, bersikeras menunggu selesainya pembangunan gedung sekolah baru.
- Desain relokasi SDN Nglarang tahun 2024 tertunda karena lahan pengganti teridentifikasi sebagai lahan sawah dilindungi (LSD/LP2B) oleh BPN.
- Pemkab Sleman berkomitmen membantu proses perizinan ke pusat dan memastikan pembangunan gedung sekolah baru dilakukan sebelum penggusuran.
SuaraJogja.id - Polemik relokasi SD Negeri Nglarang, Kalurahan Tlogoadi, Mlati, Sleman, masih berlanjut. Para wali murid menolak pemindahan sementara sekolah yang terdampak proyek pembangunan Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman ke shelter.
Para orang tua siswa bersikeras, pemindahan baru bisa dilakukan setelah gedung sekolah baru benar-benar selesai dibangun.
Menanggapi hal itu, Pimpro Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2.2 Dyah Ekawati Suryani menuturkan bahwa pada 2024 pihaknya sebenarnya telah menyiapkan desain dan anggaran untuk relokasi SDN Nglarang.
Adapun rancangan itu dibuat menyesuaikan bentuk lahan pengganti yang sebelumnya ditunjuk oleh Kalurahan Tlogoadi.
"Pada 2024 desain itu sudah kami selesaikan kemudian sudah kami sampaikan juga ke Disdik Sleman untuk kemudian menyetujui apakah desain yang sudah kami buat. Satu secara fungsi, dua secara kelayakan sudah memenuhi atau belum," kata Dyah, saat pertemuan dengan warga di Kantor Kalurahan Tlogoadi, Senin (10/11/2025).
Namun, di akhir tahun 2024, muncul kebijakan baru dari pemerintah pusat yang memprioritaskan ketahanan pangan.
Kemudian dari hasil pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa tanah calon lokasi sekolah pengganti ternyata termasuk kategori lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kondisi itu membuat proses perizinan pembangunan kini menjadi panjang dan rumit.
"Dua lahan ini yang menjadikan kami sulit untuk membangun, karena dari pemerintah pusat sendiri dengan sekarang baru mendorong sekali ketahanan pangan," ucapnya.
"Kemudian dari Kementerian Pertanian keluar surat edaran ada moratorium untuk menghentikan sementara perubahan status tanah yang mana berstatus LSD dan LP2B," imbuhnya.
Meski begitu, Dyah menegaskan bahwa pihaknya membuka opsi lain.
Jika pemerintah kalurahan atau pihak terkait bisa menyediakan lahan pengganti seluas 2.000-3.000 meter persegi yang statusnya bukan LSD maupun LP2B, pembangunan bisa segera dilakukan.
"Satu, permasalahan lahannya. Jika ada lahan alternatif yang bukan LSD atau LP2B luas 2.000 atau 3.000 monggo bisa disampaikan. Supaya kami bisa langsung mengeksusi baik lahannya maupun pembangunannya," tegasnya.
Jika izin penggunaan lahan yang sekarang tak kunjung turun hingga masa kontrak proyek berakhir, maka kata dia, relokasi yang sudah dianggarkan Jasamarga dapat dialihkan kepada pemerintah daerah.
Sehingga pembangunan gedung sekolah baru tetap bisa dilanjutkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen