Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 November 2025 | 07:58 WIB
Ilustrasi rumah tak layak huni. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemkab Sleman menargetkan penanganan 693 RTLH senilai Rp12,43 miliar pada 2025 dan 964 rumah senilai Rp16,58 miliar pada 2026.
  • Program yang dimulai sejak 2010 ini telah menangani 14.478 rumah, namun masih menyisakan 6.405 RTLH yang belum tertangani.
  • Bantuan bervariasi (Rp10 juta hingga Rp20 juta) berdasarkan tingkat kerusakan dan kriteria penerima, didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan.

Bagi penerima dari kategori Kartu Keluarga Miskin (KKM), besaran bantuan diberikan 100 persen, sementara Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menerima 80 persen dari nilai tersebut.

Lebih lanjut, penggunaan dana bantuan difokuskan untuk pembelian material bangunan. 

"Penggunaan bantuan hanya untuk pembelian material, kecuali keluarga KKM dapat menggunakan untuk upah sebesar 20 persen dari nilai bantuan," terangnya. 

Proses pencairan dana dilakukan melalui transfer ke rekening penerima bantuan di Bank Sleman.

Dalam pelaksanaannya, setiap penerima bantuan RTLH akan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan (TFL). 

"Setiap penerima bantuan RTLH didampingi oleh TFL mulai dari penyusunan proposal, penghitungan kebutuhan material, pendampingan dengan bank, pelaksanaan rehab rumah, hingga pelaporan," tandasnya.

Load More