- Penyelidikan kecelakaan maut kereta api di perlintasan Prambanan, Sleman, pada 4 November 2025, kini fokus pada kronologi dan tanggung jawab korban empat jiwa.
- Kepolisian telah memeriksa tujuh saksi, termasuk sopir dan kernet truk, serta mendalami dugaan penghalang teknis palang pintu perlintasan.
- Penyidik Polresta Sleman berkoordinasi dengan PT KAI mencari bukti visual guna menentukan penyebab pasti antara kelalaian atau gangguan teknis.
Fokus utama adalah mengumpulkan data operasional dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari palang pintu maupun perkeretaapian itu sendiri. Tujuannya adalah memastikan apakah ada pelanggaran SOP, baik dari penjaga palang, teknis sistem, atau pengendara kendaraan.
"Sehingga ini apakah masuk laka ataupun ada kelalaian. Dan itu kami perlukan masih beberapa keterangan baik dari saksi ataupun dari pemegang SOP. SOP palang maupun SOP operasional perkeretaapian," tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum berani menyimpulkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam insiden tragis ini.
"Apakah ada kesalahan dari penjaga palang atau kesalahan teknis atau kesalahan pengendara. Sementara kami masih memerlukan pendalaman-pendalaman," tegasnya.
Untuk memperjelas kronologi, penyidik juga gencar mencari bukti visual pendukung.
"Kita masih mencari CCTV ataupun video amatir yang bisa membuat terang peristiwa ini," tandasnya, berharap rekaman pengawas dapat memberikan gambaran utuh detik-detik sebelum kereta menabrak.
Insiden ini, yang awalnya merenggut tiga nyawa, kini menelan total empat korban jiwa setelah satu bayi dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik