- Dua pria asal Bandung ditangkap polisi di Sleman setelah mencuri ponsel milik teman indekosnya pada Minggu, 26 Oktober 2025, dini hari.
- Pelaku utama FH (28) mengambil ponsel korban (IF) saat korban pergi menjemput temannya, lalu barang curian dijual oleh RSH (37).
- Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi pelaku utama.
SuaraJogja.id - Dua pria asal Bandung dibekuk polisi usai nekat menggasak ponsel milik seorang temannya indekosnya. Aksi itu dilakukan saat seorang pelaku numpang menginap di sebuah kos di Condongcatur, Sleman.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
Korban laki-laki berinisial IF (29) yang diketahui merupakan karyawan swasta asal Wonogiri, Jawa Tengah. Disampaikan Agus, korban melapor setelah menyadari ponselnya hilang tak lama setelah rekannya bertamu.
Agus menjelaskan, pencurian itu bermula saat FH (28) datang ke kos korban pada pukul 01.00 WIB dini hari. Ketika korban keluar untuk menjemput temannya di kawasan Gondokusuman, ponsel miliknya yang ditinggal di kos telah raib.
"FH datang ke kost pelapor untuk mengina, pelapor keluar menjemput temannya tapi sesampainya di kost FH sudah tidak berada di kost tersebut dan pelapor mencari handphone miliknya yang ditaruh dirak sudah tidak ada," kata Agus, dikutip, Senin (17/11/2025).
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak mencari pelaku FH. Tak lama polisi berhasil melakukan penangkapan di daerah Monjali, beberapa jam setelah laporan diterima.
"Pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dalam keterangan polisi, aksi FH dilakukan murni untuk kepentingan pribadi. Agus bilang bahwa pelaku mengaku mengambil ponsel itu demi memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku mengambil handphone korban untuk kepentingan pelaku. Pelaku mengambil handphone milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
Ternyata FH tidak sendiri, kata Agus, setelah membawa kabur ponsel korban, ia memberikan barang itu kepada RSH (37) yang kemudian menjualnya di kawasan Jalan Mataram, Yogyakarta.
Polisi turut menangkap yang bersangkutan sebab menjadi penadah dan menjual barang curian.
Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja