- Dua pria asal Bandung ditangkap polisi di Sleman setelah mencuri ponsel milik teman indekosnya pada Minggu, 26 Oktober 2025, dini hari.
- Pelaku utama FH (28) mengambil ponsel korban (IF) saat korban pergi menjemput temannya, lalu barang curian dijual oleh RSH (37).
- Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi pelaku utama.
SuaraJogja.id - Dua pria asal Bandung dibekuk polisi usai nekat menggasak ponsel milik seorang temannya indekosnya. Aksi itu dilakukan saat seorang pelaku numpang menginap di sebuah kos di Condongcatur, Sleman.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
Korban laki-laki berinisial IF (29) yang diketahui merupakan karyawan swasta asal Wonogiri, Jawa Tengah. Disampaikan Agus, korban melapor setelah menyadari ponselnya hilang tak lama setelah rekannya bertamu.
Agus menjelaskan, pencurian itu bermula saat FH (28) datang ke kos korban pada pukul 01.00 WIB dini hari. Ketika korban keluar untuk menjemput temannya di kawasan Gondokusuman, ponsel miliknya yang ditinggal di kos telah raib.
"FH datang ke kost pelapor untuk mengina, pelapor keluar menjemput temannya tapi sesampainya di kost FH sudah tidak berada di kost tersebut dan pelapor mencari handphone miliknya yang ditaruh dirak sudah tidak ada," kata Agus, dikutip, Senin (17/11/2025).
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak mencari pelaku FH. Tak lama polisi berhasil melakukan penangkapan di daerah Monjali, beberapa jam setelah laporan diterima.
"Pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dalam keterangan polisi, aksi FH dilakukan murni untuk kepentingan pribadi. Agus bilang bahwa pelaku mengaku mengambil ponsel itu demi memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku mengambil handphone korban untuk kepentingan pelaku. Pelaku mengambil handphone milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
Ternyata FH tidak sendiri, kata Agus, setelah membawa kabur ponsel korban, ia memberikan barang itu kepada RSH (37) yang kemudian menjualnya di kawasan Jalan Mataram, Yogyakarta.
Polisi turut menangkap yang bersangkutan sebab menjadi penadah dan menjual barang curian.
Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural