- Dua pria asal Bandung ditangkap polisi di Sleman setelah mencuri ponsel milik teman indekosnya pada Minggu, 26 Oktober 2025, dini hari.
- Pelaku utama FH (28) mengambil ponsel korban (IF) saat korban pergi menjemput temannya, lalu barang curian dijual oleh RSH (37).
- Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi pelaku utama.
SuaraJogja.id - Dua pria asal Bandung dibekuk polisi usai nekat menggasak ponsel milik seorang temannya indekosnya. Aksi itu dilakukan saat seorang pelaku numpang menginap di sebuah kos di Condongcatur, Sleman.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
Korban laki-laki berinisial IF (29) yang diketahui merupakan karyawan swasta asal Wonogiri, Jawa Tengah. Disampaikan Agus, korban melapor setelah menyadari ponselnya hilang tak lama setelah rekannya bertamu.
Agus menjelaskan, pencurian itu bermula saat FH (28) datang ke kos korban pada pukul 01.00 WIB dini hari. Ketika korban keluar untuk menjemput temannya di kawasan Gondokusuman, ponsel miliknya yang ditinggal di kos telah raib.
"FH datang ke kost pelapor untuk mengina, pelapor keluar menjemput temannya tapi sesampainya di kost FH sudah tidak berada di kost tersebut dan pelapor mencari handphone miliknya yang ditaruh dirak sudah tidak ada," kata Agus, dikutip, Senin (17/11/2025).
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak mencari pelaku FH. Tak lama polisi berhasil melakukan penangkapan di daerah Monjali, beberapa jam setelah laporan diterima.
"Pelaku mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dalam keterangan polisi, aksi FH dilakukan murni untuk kepentingan pribadi. Agus bilang bahwa pelaku mengaku mengambil ponsel itu demi memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku mengambil handphone korban untuk kepentingan pelaku. Pelaku mengambil handphone milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi," ujarnya.
Baca Juga: Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
Ternyata FH tidak sendiri, kata Agus, setelah membawa kabur ponsel korban, ia memberikan barang itu kepada RSH (37) yang kemudian menjualnya di kawasan Jalan Mataram, Yogyakarta.
Polisi turut menangkap yang bersangkutan sebab menjadi penadah dan menjual barang curian.
Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja
-
Kisah Mahasiswa Yogyakarta: Ubah Hambatan Kerja Paruh Waktu Jadi Peluang Karier
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru