- Pemecatan Anita Dewi, pelapor awal kasus tumbler hilang di KRL, menyoroti lemahnya perlindungan pekerja saat viralitas menyeret mereka.
- Respon perusahaan yang memecat secara sepihak setelah kasus viral dianggap tidak ideal dan harus diawasi oleh pemerintah.
- Kasus ini menekankan pentingnya perbaikan SOP layanan publik dan perlunya serikat pekerja untuk melindungi hak-hak pekerja.
SuaraJogja.id - Kasus tumbler hilang di KRL sempat melebar menjadi drama panjang yang menyeret banyak pihak. Mulai dari pemilik barang, petugas KAI, hingga pemecatan pegawai.
Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid menilai pemecatan pegawai dalam kasus tumbler hilang di KRL menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja ketika terseret viralitas.
Diketahui Anita Dewi sebagai orang pertama yang mengunggah keluhan soal tumbler hilang ini dikabarkan telah dipecat dari pekerjaannya.
Iradat menilai keputusan sepihak perusahaan itu berpotensi tidak adil dan harus diawasi oleh pemerintah.
Padahal dalam kasus ini, kedua belah bisa dilihat sebagai perspektif korban. Menurut dia, pemecatan sepihak kepada Anita itu bukan keputusan yang ideal.
Ia menyebut langkah perusahaan yang mengambil keputusan setelah kasus viral merupakan bentuk respons reaktif yang tidak ideal. Menurutnya, kebijakan semacam ini seharusnya melalui proses mediasi dan penilaian yang jelas tidak semata-mata tekanan publik.
Iradat mengingatkan bahwa pekerja tetap memiliki hak meskipun melakukan kesalahan.
"Sebenarnya juga nggak idea lah. Satu, bahwa mbaknya [Anita Dewi] melakukan satu kesalahan tapi doxing itu juga nggak diperlukan," kata Iradat saat dihubungi, Jumat (28/11/2025).
"Butuh semacam serikat pekerja dalam perusahaannya untuk bisa mengadu atau memprotes hal pemecatan sepihak semacam ini, yang sangat tidak substantif lah kira-kira," ungkapnya.
Baca Juga: Seorang Perempuan Diduga Jadi Korban Pelecehan di KRL Jogja-Solo, KAI Commuter Lakukan Penyelidikan
Perusahaan perlu memiliki proses yang lebih baik dalam mengambil keputusan kepada para pekerjanya. Termasuk pembuktian yang nyata untuk memperkuat argumen bahwa pemecatan itu bisa dilakukan bukan sebatas viralitas saja.
Kementerian Ketenagakerjaan pun punya andil dalam mengawasi aturan-aturan soal kesejahteraan para pekerja, termasuk aturan pemecatan dan lainnya.
"Jadi kadang-kadang pasal-pasal seperti ini itu selalu dijadikan argumen, tapi tidak pernah terlihat buktinya. Nah ini menurut saya, ya ini kalau kita mau bicara panjang tentunya, Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu mengawasi aturan-aturan kayak gini," tegasnya.
"Meskipun kelihatannya, iya ini mempermalukan perusahaannya, tapi validasinya apa? Kalau dia jualan kan harusnya, masa dalam satu hari bisa dibuktikan? Jualan saya turun, kan nggak masuk akal," imbuhnya.
Di sisi lain, Iradat menyebut viralitas media sosial dapat membuat siapa saja terseret ke dalam konsekuensi yang tidak disangka. Terlepas dari latar belakang ekonomi atau pendidikan.
Literasi digital disebut sebagai faktor penting yang menentukan bagaimana seseorang mengelola risiko ketika mengunggah keluhan atau apapun di media sosial.
Ia menambahkan bahwa persoalan awal sebenarnya bukan nilai barang yang hilang, melainkan ketidakjelasan SOP pelayanan publik. Jika prosesnya jelas, kasus seperti ini tidak akan membesar hingga berdampak pada nasib pekerja dan reputasi institusi
Menurutnya, kasus tumbler ini harus menjadi pelajaran agar perusahaan penyedia layanan publik memperbaiki SOP serta memperkuat perlindungan pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial
-
10 Persen Jalan di DIY Rusak Parah Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Titik Paling Berbahaya!
-
Jadwal Imsakiyah di Jogja pada 27 Februari 2026, Lengkap dengan Waktu Salat
-
BRI Raup Laba Rp57,132 Triliun, Perkuat Peran Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
DIY Darurat Kekerasan Seksual di Sekolah: DPRD Usul Perda Komprehensif, Lindungi Siswa dan Guru!