- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 senilai sekitar Rp10 miliar.
- Penyelidikan dimulai 2023, menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka September 2025 karena mengeluarkan Perbup tertentu.
- Kasus ini kini sedang dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sejak Januari 2026.
SuaraJogja.id - Butuh hampir tiga tahun sejak penyelidikan dimulai hingga kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, ke kursi terdakwa.
Perkara yang berawal dari kebijakan hibah pada 2020 itu kini tengah memasuki fase pembuktian lewat pemeriksaan saksi-saksi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dimulai pada 2023
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman bermula dari kebijakan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat ke sektor pariwisata pada tahun 2020.
Dana hibah tersebut merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY mencatat indikasi kerugian negara senilai Rp10 miliar.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut mulai disorot aparat penegak hukum tepatnya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang memulai penyelidikan pada tahun 2023 silam.
Penyelidikan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dan bahan keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian mekanisme pemberian hibah pariwisata. Pada tahap ini, jaksa melakukan pengumpulan data awal dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejari Sleman kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2023. Penyidik menilai telah ditemukan peristiwa pidana yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Baca Juga: Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
Ratusan Saksi Diperiksa
Proses penyidikan sendiri berlangsung cukup panjang. Penyidik memeriksa ratusan saksi, termasuk pejabat dinas, pihak penerima hibah, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan kebijakan.
Penyidik juga menelusuri regulasi daerah, termasuk Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi dasar teknis penyaluran dana hibah pariwisata.
Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015, Sri Purnomo, pertama kali diperiksa sebagai saksi atas kasus ini pada Rabu (11/12/2024).
Setelah itu ada Raudi Akmal, putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo serta Kustini Sri Purnomo yang diperiksa sebagai saksi di Kejari Sleman pada Kamis (12/12/2024). Diketahui Raudi saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN.
Ada pula nama Bupati Sleman Harda Kiswaya yang diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/4/2025) lalu. Harda diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah.
Hingga Juli 2025 lalu, kejaksaan telah memanggil 365 orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Kejari Sleman pun sempat melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting dan ponsel terkait kasus tersebut pada Selasa (29/7/2025). Namun kala itu belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sri Purnomo Tersangka dan Ditahan
Setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, Kejari Sleman menetapkan mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo (SP) sebagai tersangka pada Selasa, (30/9/2025).
Penyidik menilai kebijakan yang diambil Sri Purnomo selaku kepala daerah saat itu memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto saat itu menyampaikan bahwa SP memanfaatkan kewenangannya dengan cara menerbitkan aturan baru yang membuka celah penyimpangan.
SP menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Aturan itu diteken pada 27 November 2020, hanya beberapa bulan setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan keputusan resmi mengenai pedoman hibah.
"Ada pun modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah. Bukan hanya desa wisata dan desa rintisan wisata yang diatur pemerintah pusat, melainkan juga kelompok masyarakat pariwisata lain.
Penyidik menilai langkah itu bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.
"[Aturan itu] mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," tandasnya.
Penahanan SP tak langsung dilakukan saat penetapan tersangka. SP resmi ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan pada Selasa (28/10/2025).
Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman itu tertuang dalam Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta.
Berkas Lengkap Siap Disidangkan
Proses hukum berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 5 Desember 2025. Jaksa kemudian melaksanakan tahap II pada 8 Desember 2025, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan penuntutan.
Perkara tersebut selanjutnya diregistrasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 15 Desember 2025 sebagai perkara tindak pidana korupsi. Sidang perdana digelar pada Kamis, 18 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp10,9 miliar.
Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya kemudian mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.
Namun, pada 9 Januari 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Setelah putusan sela tersebut, persidangan memasuki fase krusial. Agenda pemeriksaan saksi dimulai pada 12 Januari 2026, dengan jaksa menghadirkan saksi-saksi dari kalangan pejabat dan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman.
Pemeriksaan saksi berlanjut pada 19 Januari 2026, termasuk menghadirkan saksi dari lingkaran internal terdakwa. Termasuk sang putra Raudi Akmal.
Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman masih berada pada tahap pemeriksaan saksi di pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma