- Sidang korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 menghadirkan saksi Raudi, putra eks Bupati Sri Purnomo, pada Senin (19/1/2026).
- Raudi mengaku mendapat informasi program hibah dari Sekda Harda Kiswaya dan Kepala Bappeda almarhum Kunto Riyadi.
- Saksi Raudi diminta Harda dan Kunto mensosialisasikan program pemulihan dampak Covid-19 berbasis masyarakat tersebut.
SuaraJogja.id - Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo masih berlangsung.
Sang putra yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman pun telah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026) kemarin.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Raudi beberapa kali menyebut nama Bupati Sleman saat ini Harda Kiswaya dan almarhum Kunto Riyadi.
Adapun saat itu Harda menjabat sebagai Sekda Sleman, sementara Kunto Riyadi mengemban tugas Kepala Bappeda Sleman. Raudi mengaku mendapatkan informasi awal soal program dana hibah pariwisata dari dua orang tersebut.
"Saya mendapatkan Informasi dari bapak Kunto dan Harda Kiswaya," kata Raudi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin kemarin.
Selain itu, Raudi menyampaikan pihaknya sempat dimintai tolong untuk membantu sosialisasi kepada kelompok masyarakat. Sekaligus sebagai ketugasan sebagai anggota DPRD Sleman.
"Disampaikan Sekda Harda Kiswaya dan Kunto kepada saya bahwa Pemkab Sleman akan mendapatkan program pemulihan dampak Covid-19 di bulan Oktober," ujarnya.
Informasi itu, kata Raudi, diberikan kedua tokoh itu saat pertemuan secara tidak sengaja di kompleks rumah dinas Bupati Sleman. Intinya terkait program dana hibah pariwisata ini akan berbasis masyarakat.
"Saya diminta membantu menyampaikan program hibah kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sleman," ucapnya.
Baca Juga: 3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal
"Kami mencoba mengidentifikasi siapa saja kelompok yang bisa terbantu dengan program ini," lanjutnya.
Kemudian JPU menanyakan lagi soal sosialisasi itu kepada Raudi, apakah dilakukan sendiri atau ada pihak lain.
Dalam kesempatan itu, Raudi mengaku hanya menjalankan mandat dari Harda Kiswaya dan Kunto Riyadi. Tujuannya agar program tersebut terlaksana secara cepat.
Pertanyaan jaksa itu diperdalam oleh Anggota Hakim Gabriel Siallagan. Termasuk konteks pertemuan Raudi dengan Harda Kiswaya serta Kunto Riyadi.
Sebelum itu majelis hakim menanyakan Raudi soal aturan utama dalam mensosialisasikan program Dana Hibah Pariwisata Sleman.
"Apakah sebelum Saudara mensosialisasikan kepada kelompok sadar wisata, Saudara sudah tahu peraturan Kementerian Pariwisata mengenai dana hibah?" tanya majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Drama Sidang Korupsi Sleman: Putra Eks Bupati Klaim Dapat Mandat dari Sekda dan Kepala Bappeda
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja