- Saksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta mengkonfirmasi bupati Sleman memiliki wewenang penuh menyusun regulasi hibah pariwisata.
- Perbup Nomor 49 Tahun 2020 diduga menjadi celah proposal titipan bagi kelompok masyarakat penerima dana hibah.
- Mantan Kabag Perekonomian menyebut penyaluran dana hibah diharapkan sukseskan Pilkada Sleman 2020 dimenangkan istri bupati.
SuaraJogja.id - Wewenang penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan.
Hal tersebut disampaikan saksi Hendra Adi Riyanto, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Hendra hadir di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (21/1/2026) sore, sebagai saksi kedua dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Pada hari yang sama, Rabu pagi, Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, juga memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.
Ketika Hendra bersaksi, hakim menyoroti muatan dalam Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang diduga menjadi pintu masuk proposal titipan bagi kelompok masyarakat (pokmas) tertentu untuk menerima dana hibah pariwisata.
Pada kesempatan tersebut, hakim meminta kepada Hendra untuk menceritakan kronologi penyusunan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memunculkan substantif bahwa pokmas bisa menerima dana hibah pariwisata.
Padahal, kata hakim, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020, sudah tercantum bahwa 30 persen dana hibah pariwisata dapat dipergunakan untuk penangganan sektor pariwisata.
Penanganan sektor pariwisata yang dimaksud, antara lain, untuk implementasi PHSE dan mendukung revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, serta keamanan. Akan tetapi, dalam Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 justru muncul substansi yang tidak diatur dalam petunjuk teknis Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Waktu rapat di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Bu Nyoman (Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman) menyampaikan bahwa guna memaksimalkan 30 persen alokasi untuk pemerintah daerah, maka penerima hibah dikembangkan ke desa wisata. Kemudian, dari pemerintah menyampaikan rintisan desa wisata," ungkap Hendra.
Nyoman sendiri, dalam kesaksian di sidang sebelumnya, mengaku berkali-kali mendapat pesan via WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, supaya syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera bisa dicairkan.
Baca Juga: Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
“Saya heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Padahal, menurut pemahaman saya, revitalisasi adalah sesuatu yang sudah ada dan bisa diintervensi dengan kebijakan daerah agar tetap bertahan atau berkembang Saya sudah sampaikan di rapat mengenai hal tersebut," paparnya.
Tentang Pasal 6 Ayat 3 Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, Hendra menyatakan sudah memastikan materi itu kepada Nyoman. Nyoman, sebut Hendra, mengatakan bahwa ketentuan yang dirancang tersebut sudah dikonsultasikan saat kegiatan Desk Kementerian di Semarang, Jawa Tengah.
"Saya tanyakan ke teman-teman Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman yang melakukan kegiatan atau berangkat ke Semarang dan tidak ada pernyataan maupun bantahan," katanya.
Ketika menjadi saksi pada hari yang sama, kepada hakim, Emmy mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Kala itu, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman sempat memberikan arahan bahwa hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat (pokmas) sehingga banyak yang mendapatkan manfaat.
"Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman," ucap Emi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang. Sebagai informasi, Pilkada 2020 Kabupaten Sleman diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa.
Lantas, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman mencoba merumuskan formulasi penyusunan regulasi yang akan menjadi bahan untuk dilaporkan ke pimpinan. Ia menegaskan, keputusan akhir penyusunan regulasi terkait ketentuan hibah pariwisata Kabupaten Sleman berada di tangan bupati selaku kepala daerah sebagai pembuat kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada