Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Januari 2026 | 17:05 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di PN Yogyakarta pada Rabu (21/1/2026).
  • Saksi Emmy Retnosasi menyatakan hibah ditujukan untuk kelompok masyarakat guna menyukseskan Pilkada 2020 Sleman.
  • Saksi menerima daftar proposal dari putra terdakwa, Raudi Akmal, untuk diteruskan kepada pihak terkait.

SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1/2026).

Dua saksi dihadirkan dalam sidang. Saksi pertama adalah Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Dalam sidang, Emmy mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Kala itu, Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman sempat memberikan arahan bahwa hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat (pokmas) sehingga banyak yang mendapatkan manfaat.

"Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman," ucap Emmy di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang. Sebagai informasi, Pilkada 2020 Kabupaten Sleman diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa.

Hakim pun menanyakan maksud pernyataan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman. Emmy menjawab, dengan pemberian dana hibah pariwisata, masyarakat yang mendapatkan manfaat otomatis memilih calon bupati sesuai harapan.

Soal calon bupati yang akan maju di Pilkada 2020 Kabupaten Sleman, Emmy kurang mengikuti, tetapi sempat mendengar Sri Purnomo menyinggung nama sang istri, Kustini Sri Purnomo, saat memberikan arahan di Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020.

"Sempat ada omongan untuk Ibu Kustini, istri Pak Bupati. Tapi, saya tidak ingat kalimat aslinya. Sebab, Pak Bupati menyampaikannya menggunakan bahasa Jawa," beber Emmy.

Setelah pertemuan tersebut, Emmy bersama pihak terkait selaku penyusun kebijakan segera menggodog regulasi agar proses hibah pariwisata terlaksana sesuai arahan. Hal itu diawali dengan rapat besar yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk membahas dana hibah pariwisata.

"Karena keterbatasan waktu, pemberian dana hibah pariwisata harus cermat. Saat itu, Pak Bupati menyampaikan bahwa dana hibah bisa untuk pokmas desa wisata," tambahnya.

Baca Juga: Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda

Kemudian, dibentuklah tim kecil untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait dana hibah pariwisata. Mendengar jawaban Emmy, Hakim lantas menyinggung isi petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan ekonomi Kreatif mengenai dana hibah pariwisata dan menanyakan apakah penyusunan Perbup sudah sesuai regulasi di atasnya.

Hakim juga menanyakan apa yang mendasari pasal hibah pariwisata untuk pokmas dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Padahal, tegas hakim, dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tidak ada.

"Perbup muncul karena rapat tim kecil. Kami menyusun regulasi," ucap Emmy. Namun, hakim tidak puas. Ia menanyakan kepada Emmy tentang siapa orang yang mencetuskan pasal soal hibah pariwisata untuk pokmas di Perbup. “Saya lupa,” ujar Emi, yang selalu menggelengkan kepala kala terus dicecar oleh hakim dengan pertanyaan terkait perumusan regulasi hibah pariwisata untuk pokmas di Perbup.
Tak hanya itu, Hakim juga mencecar Emmy tentang siapa yang memasukkan pasal pengelolaan hibah pariwisata bisa menggunakan swakelola tipe IV. Emmy menjawab, hal tersebut muncul karena pertimbangan batas waktu.

"Karena waktu terbatas, kami tidak mungkin melaksanakan kegiatan di organisasi perangkat daerah. Kemudian, muncul swakelola tipe IV. Saya tidak ingat siapa (yang memunculkan). Yang jelas tidak dikonsultasikan kepada Sekda Kabupaten Sleman saat itu,” terang Emmy.

Lebih lanjut, Hakim menyinggung apakah ada titipan proposal dari Raudi Akmal terkait penyaluran dana hibah pariwisata. Emmy mengaku pernah menerima pesan via WhatsApp dari anak Sri Purnomo, Raudi Akmal, yang berisi daftar proposal penerima hibah.

"Saya pernah mendapat pesan dari Mas Raud. Isinya daftar proposal. Jumlahnya seratusan. Lalu, saya teruskan pesan itu ke Bu Nyoman (Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman)," beber Emmy.

Load More