- Sidang gugatan PMH pasien Purworejo atas rumah sakit Yogyakarta ditunda karena ketua majelis hakim cuti.
- Penggugat menuntut ganti rugi total Rp36,5 miliar akibat kebutaan permanen mata kiri pascaoperasi Januari 2023.
- Gugatan didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur kontrol pascaoperasi katarak sesuai Permenkes wajib 24–48 jam.
Akibat kehilangan penglihatan secara permanen, AC, seorang pengusaha asal Purworejo, mengajukan tuntutan ganti rugi yang signifikan. Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 3,5 miliar untuk biaya pengobatan dan hilangnya pendapatan. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 33 miliar sebagai kompensasi atas hilangnya fungsi penglihatan serta penderitaan psikologis yang dialami.
"Penglihatan adalah hal yang sangat krusial dalam kehidupan kami. Sebelum tindakan, klien kami masih bisa melihat, namun setelah operasi kondisinya terus menurun hingga buta total," jelas Nasikin lebih lanjut. Tuntutan ini juga mencakup permintaan agar pihak tergugat meminta maaf secara terbuka melalui berbagai media massa cetak, online, dan sosial selama tiga hari berturut-turut.
5. Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena besarnya tuntutan ganti rugi, tetapi juga karena melibatkan rumah sakit besar dan dokter spesialis mata yang memiliki reputasi. Nilai tuntutan yang sangat besar serta keterlibatan institusi kesehatan ternama dalam dugaan kelalaian medis menjadikan kasus ini semakin mengundang perhatian publik di Yogyakarta.
Pihak rumah sakit dan dokter yang terlibat dalam kasus ini, hingga saat ini, belum memberikan keterangan resmi. Namun, kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana malpraktik. Pihak berwenang mengatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026 harus ditunda, namun kasus ini terus mencuri perhatian masyarakat. Dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar dan dugaan pelanggaran prosedur medis yang serius, AC berupaya mencari keadilan atas kehilangan penglihatan yang dialaminya akibat malpraktik medis. Sementara itu, rumah sakit dan dokter yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan dan akan terus berlanjut di pengadilan. Proses hukum yang berlangsung dapat menjadi preseden penting dalam penegakan standar prosedur medis di Indonesia.
Kontributor : Dinar Oktarini
Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Azan Magrib dan Doa Buka Puasa 19 Februari 2026 di Jogja
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Bukan Penyerangan, Polresta Yogyakarta Ungkap Kronologi Keributan di Asrama Mahasiswa Papua
-
Rayakan Paskah dengan Berbagi, BRI Salurkan Bantuan ke Berbagai Wilayah
-
Tanpa Bukti Aliran Dana ke Terdakwa, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Sri Purnomo
-
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI