Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 11 Maret 2026 | 20:15 WIB
Rilis kasus pembunuhan di Sedayu, Bantul, DIY, Rabu (11/3/2026). (Dok: Polres Bantul).
Baca 10 detik
  • Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Kaliurang, Bantul, DIY, dipicu sindiran saat pesta miras pada Selasa malam.
  • Tersangka SS (28) menghabisi korban KYR (36) menggunakan golok pada Rabu pagi setelah sakit hati.
  • Pelaku SS dan FS ditangkap polisi pada 5 Maret 2026 dan dijerat pasal pembunuhan berencana KUHP baru.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Load More