- Polisi menangkap pria lansia berinisial E atas kasus pencurian komponen alat musik gamelan di Sanggar Pamulangan Bekso, Yogyakarta.
- Pencurian terjadi pada April 2026 dan pelaku terbukti telah beraksi sebanyak dua kali di lokasi sanggar tersebut.
- Pihak yayasan mengalami kerugian materiil senilai Rp7,2 juta akibat hilangnya dua pencon bonang dan satu buah kethuk gamelan.
SuaraJogja.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik tradisional berupa gamelan di wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta. Pelaku diketahui seorang lansia berinisial E (61) yang merupakan seorang tuna wisma.
Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Ipda Anton Budi Susilo, mengungkap bahwa pelaku menyasar Sanggar Tari Yayasan Pamulangan Bekso Sasminta Mardowo yang berlokasi di Ndalem Pujokusuman, Kelurahan Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (13/4/2026) kemarin. Hal itu usai pihak sanggar menyadari adanya barang yang hilang pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelapor yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di area sanggar.
Dalam pemeriksaan awal, Anton bilang bahwa pelaku mengambil komponen penting dari rangkaian gamelan yang berada di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dua buah pencon bonang dan satu buah kethuk telah hilang diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal," kata Anton saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2026).
Mendapati gamelan itu dicuri, korban pun segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini ke Mapolresta Yogyakarta. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Setelah mengantongi bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pelaku.
Tersangka diketahui berinisial E (61), seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Tengah. Selama di Yogyakarta, tersangka diketahui tinggal secara tidak tetap dan sering menempati emperan rumah di kawasan Kraton Yogyakarta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat hilangnya instrumen tersebut, pihak yayasan mengalami kerugian yang cukup besar. Perangkat gamelan yang hilang merupakan aset penting bagi operasional sanggar tari tersebut.
Anton merinci bahwa total nilai kerugian materiil yang dialami oleh pihak korban mencapai jutaan rupiah.
"Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil dengan estimasi sebesar Rp 7,2 juta. Barang bukti berupa 2 buah pencon bonang dan 1 buah kethuk sudah diamankan," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang bersangkutan telah beraksi di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan sekitar awal Maret 2026 lalu.
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat