Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB
Mantan Rektor UII, Fathul Wahid mendapatkan mandat simbolik baru sebagai Rektor Rakyat dalam Sidang Mahkamah Rakyat RI di kampus UII Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Rakyat Republik Indonesia menetapkan Fathul Wahid sebagai Rektor Rakyat di kampus UII Yogyakarta pada 2 Juni 2026.
  • Gelar tersebut diberikan atas dedikasi dan keberanian Fathul Wahid dalam memperjuangkan hak asasi manusia serta demokrasi selama menjabat.
  • Penghargaan ini menegaskan peran penting kampus sebagai ruang aman bagi masyarakat sipil dalam menyuarakan keadilan dan aspirasi publik.

SuaraJogja.id - Berakhirnya masa jabatan delapan tahun Fathul Wahid sebagai Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) perioe 2018-2022 dan 202202026 tidak menandai berakhirnya kiprah sosial dan advokasinya di ruang publik.

Justru pada momen purna tugasnya, Fathul Wahid mendapatkan mandat simbolik baru dari berbagai elemen masyarakat sipil sebagai Rektor Rakyat.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Mahkamah Rakyat Republik Indonesia yang digelar di kampus UII Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).  Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas keberpihakannya terhadap isu demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial selama memimpin kampus.

Forum yang diinisiasi berbagai kelompok masyarakat sipil itu menghadirkan aktivis, mahasiswa, komunitas warga, pekerja informal, serta jaringan advokasi hak asasi manusia.

Dalam sidang moral tersebut, Fathul Wahid dinyatakan lulus dengan predikat tertinggi atas dedikasi dan keberaniannya mendampingi perjuangan masyarakat sipil selama menjabat rektor. 

Ia kemudian diberikan mandat simbolik sebagai Rektor Rakyat melalui penyerahan sarung dan caping yang menjadi lambang kedekatan dengan rakyat serta komitmen untuk tetap berada di tengah perjuangan masyarakat.

Salah satu inisiator Forum Cik Di Tiro, Masduki, menyatakan penghormatan itu tidak hanya ditujukan kepada sosok Fathul Wahid secara personal. Namun sebagai pengakuan terhadap peran kampus yang selama ini membuka ruang bagi tumbuhnya demokrasi dan gerakan masyarakat sipil.

"Universitas merupakan institusi sosial yang merawat demokrasi. Keteladanan Mas Fathul Wahid kami harapkan bisa diteruskan oleh pimpinan universitas berikutnya dan juga dapat direplikasi oleh pimpinan perguruan tinggi lainnya di Indonesia," paparnya.

Menurutnya, selama dua periode kepemimpinan Fathul Wahid, UII menunjukkan perguruan tinggi tidak boleh terisolasi dalam menara gading akademik. Namun mereka harus hadir dan terlibat dalam berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga: Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul

Masduki menilai keberanian akademisi untuk menyuarakan persoalan publik menjadi semakin penting di tengah situasi ketika ruang demokrasi menghadapi berbagai tantangan. 

"Figur-figur kampus yang berani menyuarakan kepentingan rakyat perlu mendapatkan dukungan dan apresiasi," ujarnya.

Sementara Adriani dari Forum Cik Di Tiro mengungkapkan hubungan antara kelompok masyarakat sipil dan Fathul Wahid telah terjalin cukup lama. Banyak agenda advokasi dan diskusi publik yang mendapatkan dukungan dari UII selama masa kepemimpinan Fathul Wahid.

"Selama perjalanan forum ini, kami selalu dibantu oleh Pak Fathul. Banyak proses yang dimudahkan oleh beliau. Karena itu hari ini kami merasa perlu memberikan penghormatan kepada beliau melalui sidang warga ini," ungkapnya.

Dalam putusan yang dibacakan Adriani di hadapan peserta sidang, Mahkamah Rakyat menyatakan Fathul terbukti berani meruntuhkan sekat antara kampus dan masyarakat. Ia dinilai konsisten menyediakan ruang aman bagi kelompok-kelompok warga yang memperjuangkan hak-haknya.

Selain itu Fathul juga memberikan dukungan moral dan intelektual bagi berbagai gerakan sosial. Ketika berbagai instrumen kekuasaan digunakan untuk membatasi ruang kritik, dia justru memilih berdiri bersama masyarakat dengan menjadikan kampus sebagai rumah dialog bagi berbagai kelompok yang memperjuangkan keadilan.

Load More