Budi Arista Romadhoni
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:37 WIB
Antrian SPMB SMP di salah satu SMP Kota Yogyakarta, Selasa (30/6/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Pemda DIY melarang sekolah menjual seragam melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2023 untuk mencegah pungutan liar tahun ajaran 2026/2027.
  • Sekolah dilarang mengarahkan orang tua membeli seragam dari penyedia tertentu demi memastikan transparansi dan meringankan beban finansial wali murid.
  • Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan hingga penundaan kenaikan pangkat bagi pihak yang terlibat.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini juga diperketat. Pengawas sekolah diwajibkan menghadiri pertemuan pengadaan seragam, memastikan sekolah memilih harga terendah dari sejumlah penawaran yang tersedia, serta memastikan tidak ada unsur pemaksaan terhadap orang tua murid.

Apabila ditemukan pelanggaran, lanjutnya maka pergub memberikan ruang pemberian sanksi administratif mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat bagi aparatur yang terlibat, hingga penilaian kepatuhan terhadap sekolah swasta dan catatan integritas bagi komite sekolah.

Pemda DIY berharap keberadaan aturan tersebut dapat menutup celah praktik pungutan terselubung melalui penjualan seragam sekaligus menjaga akses pendidikan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sementara salah seorang orang tua siswa, Yanti yang tengah mendaftarkan anaknya masuk SMP berharap tidak ada lagi pungutan ataupun kewajiban membeli paket seragam sekolah dengan harga mahal seperti yang kerap dikeluhkan masyarakat setiap awal tahun ajaran.

"Ya kalau kita ingin beli seragam putih biru sendiri biar lebih murah dan pas untuk anak. Kalau untuk seragam olahraga dan batik bisa dari sekolah karena kan harus sama," ujarnya.

Warga Tukangan Kota Yogyakarta itu menambahkan, keberadaan aturan yang melarang sekolah menjual seragam maupun mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu dapat membantu meringankan beban keluarga. Apalagi dia sebaga ibu tunggal merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebab bagi Yanti, biaya seragam sering kali menjadi pengeluaran terbesar saat anak memasuki jenjang sekolah baru. Kondisi tersebut cukup berat karena ia harus berjuang seorang diri membesarkan kedua anaknya.

Ibu dua anak tersebut mengandalkan penghasilan dari berjualan makanan ringan dan aneka snack untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan penghasilan yang tidak menentu, ia mengaku tidak memiliki banyak uang untuk menyiapkan biaya seragam sekolah apabila harganya terlalu tinggi.

"Waktu SD saja beli seragam celana Rp 150 ribu dan hem Rp 85 ribu, jadi ya harapannya kalau bisa orang tua diberi kebebasan mencari sendiri sesuai kemampuan," imbuhnya. 

Baca Juga: PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More