Budi Arista Romadhoni
Kamis, 16 Juli 2026 | 11:43 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Ema Rohimah)
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI DIY menyoroti dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta Yogyakarta sepanjang tahun 2026.
  • Kasus melibatkan mahasiswa dan dosen, termasuk pelecehan saat KKN yang kini sedang diselidiki Polresta Sleman.
  • ORI mendesak kampus memperkuat Satgas PPKPT agar memberikan perlindungan nyata dan penanganan yang efektif bagi korban.

Menurut Muflihul, keberadaan aturan maupun Satgas PPKPT tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata.

"Perguruan tinggi tidak cukup hanya memiliki aturan dan satuan tugas secara formal, tetapi juga harus dapat diakses secara maksimal oleh mahasiswa," tegasnya.

ORI menilai aspek pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, hingga pendampingan korban harus diperkuat agar kampus benar-benar menjadi ruang belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Load More