- Dr. Raudi Akmal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sleman di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 20 Juli 2026.
- Gugatan diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
- Pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, penahanan, serta penggeledahan karena dinilai tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Dalam persidangan, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman tidak sah dan batal demi hukum.
Pemohon meminta agar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 beserta seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pemohon juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/M.4.11/Fd.2/06/2026.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 30 Juni 2026 di kediaman ibu dan istri Raudi Akmal. Mereka meminta surat perintah penggeledahan, berita acara penggeledahan, serta penyitaan dinyatakan batal demi hukum dan seluruh barang yang disita dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta hakim memerintahkan penghentian penyidikan, melarang penerbitan surat perintah penyidikan baru atas perkara yang sama, memulihkan seluruh hak hukum Raudi Akmal, serta menghukum pihak termohon membayar biaya perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis
-
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka