- Dr. Raudi Akmal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sleman di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 20 Juli 2026.
- Gugatan diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
- Pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, penahanan, serta penggeledahan karena dinilai tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Dalam persidangan, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sleman tidak sah dan batal demi hukum.
Pemohon meminta agar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 beserta seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak sah.
Selain itu, pemohon juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/M.4.11/Fd.2/06/2026.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum turut menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada 30 Juni 2026 di kediaman ibu dan istri Raudi Akmal. Mereka meminta surat perintah penggeledahan, berita acara penggeledahan, serta penyitaan dinyatakan batal demi hukum dan seluruh barang yang disita dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta hakim memerintahkan penghentian penyidikan, melarang penerbitan surat perintah penyidikan baru atas perkara yang sama, memulihkan seluruh hak hukum Raudi Akmal, serta menghukum pihak termohon membayar biaya perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais