- Dr. Raudi Akmal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Sleman di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 20 Juli 2026.
- Gugatan diajukan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
- Pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, penahanan, serta penggeledahan karena dinilai tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
SuaraJogja.id - Sidang perdana praperadilan yang diajukan dr. Raudi Akmal terhadap Kejaksaan Negeri Sleman mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (20/7/2026).
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) turut mengawal jalannya persidangan karena menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang disebut dilakukan sebelum dasar pembuktiannya benar-benar jelas.
Praperadilan dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Smn dipimpin hakim tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H. Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon serta jawaban dari pihak termohon.
Raudi Akmal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Sleman pada 22 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), Nur Cahyo Probo, mengatakan kehadiran masyarakat merupakan bentuk dukungan terhadap proses peradilan agar menguji secara objektif legalitas penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, terdapat pertanyaan mendasar mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Namun ketika kami mempertanyakan hal itu, kami tidak memperoleh penjelasan mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka," ujarnya.
Nur juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat karena Raudi Akmal langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Seharusnya alat bukti dikumpulkan terlebih dahulu hingga memenuhi syarat hukum, baru kemudian seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
Selain itu, Ampuh turut menyinggung adanya putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam perkara sebelumnya yang, menurut mereka, menyatakan tidak terdapat keterlibatan Raudi Akmal dalam perkara tersebut.
"Kini bola berada di tangan Pengadilan Negeri Sleman. Kami berharap hakim memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Nur.
Ia menegaskan kehadiran masyarakat bukan untuk memengaruhi jalannya persidangan, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Nur, perkara tersebut bukan hanya menyangkut Raudi Akmal, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan hak setiap warga negara dalam proses hukum.
"Persoalan ini bukan hanya menyangkut Raudi Akmal. Jika proses penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur dibiarkan, siapa pun berpotensi mengalami hal yang sama di kemudian hari," ujarnya.
Minta Status Tersangka Dibatalkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir