Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:37 WIB
Para terdakwa kasus kekerasan Little Aresha dalam sidang di PN Yogyakarta, Rabu (26/8/2026).[Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perkara kekerasan anak di Daycare Little Aresha dengan menghadirkan sepuluh saksi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
  • Orang tua korban bernama Imedia Dwi Anjani bersaksi bahwa pihak daycare menjamin fasilitas dan penanganan khusus untuk anaknya yang mengalami autisme.
  • Imedia mengungkapkan adanya dugaan penganiayaan berupa pengikatan anak ke kamar serta penemuan luka lebam dan goresan pada tubuh korban.

"Saya cuma tahunya dari laporan harian," katanya.

Karena tidak dapat masuk ke area anak, laporan harian melalui WhatsApp menjadi sumber informasi utama bagi Imedia. Laporan biasanya diterima malam hari sekitar pukul 19.00 hingga 21.00 mulai dari jumlah susu yang diminum, makanan yang dimakan, air putih, BAB dan BAK, pemberian obat, hingga kegiatan anak sepanjang hari.

Imedia juga menerima foto aktivitas anak. Namun foto yang dikirim menurutnya biasanya hanya memperlihatkan dua atau tiga anak dalam satu frame. Ia tidak pernah mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi seluruh ruangan.

Di persidangan, Imedia juga mengungkap soal perizinan.
Ia mengaku pernah menanyakan langsung apakah daycare tersebut telah memiliki izin.

Jawaban yang diterimanya saat itu adalah bahwa izin sudah ada. Namun izin tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya.

"Perizinan little aresha juga tidak dipajang," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More