Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 01 September 2026 | 20:19 WIB
Lokasi tanah yang dilelang dan diduga menjadi permainan mafia tanah di Kulon Progo. (Istimewa)
Baca 10 detik
  • Debitur dan pemilik aset menggugat KPKNL Yogyakarta serta BUMN lembaga pinjaman ke PN Yogyakarta pada 23 Agustus 2026.
  • Gugatan dilakukan karena dua bidang tanah senilai Rp2,04 miliar di Kulon Progo dijual murah seharga Rp420 juta saat lelang.
  • Penggugat meminta pengadilan membatalkan risalah lelang tanggal 23 Juli 2026 serta menuntut ganti rugi materiil dan imateriil.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,623 miliar yang dihitung dari selisih nilai pasar dengan harga lelang murah serta kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar.

Fenomena lelang yang dinilai janggal ini diduga menjadi preseden buruk praktik mafia tanah yang memanfaatkan instrumen perbankan dan lembaga lelang untuk mengeruk keuntungan tak wajar.

Koordinator POS-PERA, Dani Eko Wiyono, menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap modus penyerobotan aset secara halus melalui skema eksekusi agunan.

"Bagi masyarakat yang merasa mengalami persoalan serupa, jangan segan untuk menghubungi kami. POS-PERA siap membantu dan memberikan pendampingan sesuai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat," ujar Dani.

Load More