Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 September 2026 | 07:53 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP RI Aby Ismawan menyampaikan pembekuan SPPG di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (9/9/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional membekukan empat belas satuan pelayanan di Yogyakarta akibat kasus keracunan dan pelanggaran izin.
  • Tindakan tegas tersebut diambil pada Rabu, 9 September 2026, untuk melindungi anak-anak penerima manfaat program makanan.
  • Seluruh anggaran dihentikan sementara dan biaya pengobatan korban keracunan ditanggung sepenuhnya oleh Badan Gizi Nasional.

"Tidak dipatuhinya SOP yang sudah diatur, sehingga kemudian berakibat pada implikasi-implikasi hal yang sifatnya negatif," ungkapnya.

Terkait biaya pengobatan korban keracunan MBG, Gagat memastikan seluruh biaya perawatan korban dapat diajukan kepada BGN, baik untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap. 

Seluruh korban juga tetap mendapatkan pendampingan.

"Pembiayaan bisa diajukan ke BGN, seluruhnya bisa ditanggung oleh BGN, baik rawat inap maupun rawat jalan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More