Budi Arista Romadhoni
Senin, 21 September 2026 | 14:38 WIB
Kawasan Alkid Yogyakarta yang diduga terdapat pungli parkir dan lahan sewa ilegal. [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersoalkan legalitas parkir di Alun-Alun Kidul pada Senin, 21 September 2026.
  • Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan pemerintah kota akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar dan premanisme.
  • Pengusaha food truck mengaku berhenti berjualan setelah diminta membayar pungutan parkir jutaan rupiah meski sudah berizin resmi.

SuaraJogja.id - Polemik dugaan pungutan liar (pungli) foodtruck hingga jutaan rupiah yang mencuat di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta beberapa hari terakhir berbuntut panjang. Setelah dugaan pungutan terhadap pelaku usaha foodtruck viral, kini legalitas pengelolaan parkir di kawasan tersebut ikut dipersoalkan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bahkan mengaku khawatir praktik parkir yang dilakukan di kawasan Alkid tidak memiliki dasar hukum.

"Kalau saya ya terlalu saja, memangnya tukang parkir memang punya hak untuk menentukan. Saya khawatir itu ilegal. Itu saja," papar Sultan di DPR DIY, Senin (21/9/2026).

Sultan pun memilih menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan. Pemkot Yogyakarta dan pihak kepolisian diminta segera mengatasi masalah tersebut.

"Ya kan ada kepolisian, ada yang lain, biar selesai sama kota, itu bukan urusan [pemda] saya," ujarnya.

Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, kawasan Alkid bukan wilayah tanpa aturan. Pemanfaatan kawasan, termasuk lokasi parkir telah memiliki ketentuan. Pemkot Yogyakarta diminta mengatur lokasi parkir yang diperbolehkan, baik parkir di badan jalan maupun kantong parkir.

"Semua sudah ada aturannya. Kawasan itu sudah diatur. Dari sisi pemanfaatan wilayah itu ada pengaturan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," ungkapnya.

Made juga meminta seluruh pihak tidak membuat aturan sendiri di kawasan yang menjadi ruang publik tersebut. Menurutnya, apabila suatu wilayah hendak dibuat nyaman bagi masyarakat dan wisatawan, seluruh aktivitas di dalamnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau semua menghendaki satu wilayah itu nyaman untuk dikunjungi, dinikmati, ya sesuai aturan saja," ujarnya.

Baca Juga: Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten

Ni Made menyatakan aturan tidak dibuat untuk sekadar menjadi formalitas. Ketika aturan telah ditetapkan, harus ada pengawasan dan penegakan.

"Ya ikuti aturan saja, karena aturan itu dibuat kan untuk kenyamanan semua bukan untuk dilanggar. Jadi ketika sudah ada aturan berarti penegakan," katanya.

Secara terpisah Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan Pemkot tidak menginginkan adanya pungutan liar maupun praktik yang mengarah pada premanisme di Kota Yogyakarta.

"Pada prinsipnya kalau saya ya, di Kota Yogyakarta ini jangan sampai ada pungli. Itu penting ya, jangan ada pungutan liar," tandasnya.

Hasto menyebut, pemkot berkewajiban menjaga Kota Yogyakarta tetap tertib dan aman. Karena itu, apabila ada praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melapor.

Pemkot pun menepis anggapan melakukan sidak setiap kali muncul persoalan. Menurutnya, pengawasan kawasan Kota Yogyakarta telah dilakukan secara rutin. Namun masyarakat diminta ikut berperan mengantisipasi pungli dengan memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia, termasuk Jogja Smart Service (JSS) maupun melalui laporan secara langsung.

Load More