Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 September 2026 | 17:59 WIB
Tangkapan layar video dugaan pornografi. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dua tersangka memproduksi dan memperjualbelikan sekitar 20 video pornografi di Bogor sejak Juli 2026 melalui media sosial dengan tarif Rp150 ribu.
  • Praktik ilegal tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp19 juta karena memanfaatkan kehidupan privat sebagai komoditas ekonomi dan etalase digital.
  • Viralitas di media sosial akhirnya membongkar kasus tersebut dan menarik perhatian aparat penegak hukum di Yogyakarta pada Rabu (23/9/2026).

Sebab, pengguna tidak selalu menjadi penonton pasif. Aktivitas menonton, membagikan, mengomentari, hingga mencari kembali sebuah konten dapat ikut memperbesar peredarannya.

"Perilaku konsumsi kita membantu membentuk pasar," ujarnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More