- Orang tua siswa bersama KPH AKSI menggelar aksi unjuk rasa di Yogyakarta menuntut kejelasan penegakan hukum keracunan MBG.
- Dinas Kesehatan DIY mencatat sekitar 5.567 orang menjadi korban keracunan program MBG dari tahun 2025 hingga September 2026.
- Polresta Yogyakarta berjanji akan menindaklanjuti secara bertahap semua aspirasi serta keluhan yang disampaikan oleh para orang tua siswa.
SuaraJogja.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menjadi jaminan pemenuhan gizi anak justru menghadapi persoalan kepercayaan. Sejumlah orang tua mengaku khawatir anak mereka menjadi korban keracunan setelah munculnya berulang kasus keracunan makanan dalam program tersebut.
Bersama Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Selamatkan Indonesia (KPH AKSI), sejumlah orang tua pun melakukan aksi unjukrasa di depan Istana Kepresidenan Yogyakara atau Gedung Agung, Selasa (29/9/2026). Mereka juga melakukan audensi dengan Polresta Yogyakarta.
"Kami khawatir karena melihat situasi, berita-berita dan kenyataan yang ada di lapangan banyak terjadi keracunan terhadap anak-anak yang ada di sekolah," papar Jumiyem pengurus Serikat PRT Tunas Mulia DIY disela audensi.
Kekhawatiran itu bahkan mendorong sebagian orang tua memilih menyiapkan bekal sendiri untuk anak-anak mereka, meski sekolah telah menyediakan MBG. Sebab orang tua setiap hari dihantui kekhawatiran ketika anak-anak mereka menerima makanan MBG di sekolah.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut makanan yang dikonsumsi anak. Namun lebih dari itu mulai menyentuh persoalan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan hukum. Sebagian orang tua akhirnya memilih membawa bekal dari rumah sebagai bentuk kehati-hatian.
Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bagi pemerintah. Sebab, apabila masyarakat sampai merasa lebih aman membawa makanan sendiri daripada mengonsumsi makanan yang disediakan melalui program pemerintah, persoalan yang muncul bukan lagi sebatas keamanan pangan.
"Solusi masing-masing adalah memberikan bekal atau membawakan bekal bagi anak-anaknya," katanya.
Sementara itu Koordinator KPH AKSI, Tri Wahyu menyatakan, persoalan keracunan MBG di Kota Yogyakarta tidak berakhir dengan pola yang sama.
"Ada kejadian [keracunan MBG], korban, permintaan maaf, penghentian sementara, kemudian program kembali berjalan tanpa kejelasan proses hukum," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan
Tri menyebut, berdasarkan data yang disebut dirilis Dinas Kesehatan DIY pada 25 September 2026, sekitar 5.567 orang menjadi korban keracunan MBG sepanjang 2025 hingga akhir September 2026. Mayoritas korban disebut merupakan pelajar usia remaja.
Angka tersebut merupakan akumulasi 25 kasus pada 2025 dan 23 kasus pada 2026 yang berjalan di berbagai wilayah DIY. Khusus Kota Yogyakarta, tercatat sedikitnya dua kasus. Pertama, kasus di SMAN 1 Yogyakarta pada 15 Oktober 2025 yang disebut berdampak terhadap 426 siswa.
"Kedua, kasus di SMKN 2 Yogyakarta pada 17 September 2026 dengan 413 warga sekolah terdampak, terdiri atas siswa, guru, dan karyawan," tandasnya.
Meski angka keracunan tinggi, KPH AKSI mempertanyakan perkembangan proses hukum atas kasus-kasus tersebut. Sebab sampai saat ini tidak ada kepala SPPG ataupun pemangku kebijakan yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dibawa ke proses hukum.
Karenanya melalui aksi di depan Gedung Agung Yogyakarta yang kemudian dilanjutkan ke Polresta Yogyakarta, KPH AKSI menyerahkan surat kepada Kapolresta Yogyakarta dengan tembusan Ombudsman RI Perwakilan DIY. Mereka meminta Polresta Yogyakarta menjalankan amanat Pasal 30 Ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
KPH AKSI juga merujuk UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!