Budi Arista Romadhoni
Senin, 12 Oktober 2026 | 07:33 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendesak pemerintah pusat mengembalikan dana transfer daerah di Yogyakarta pada Oktober 2026.
  • Pemangkasan dana transfer pusat yang drastis menyebabkan penurunan alokasi Danais dan Dana Desa sehingga menghambat pelayanan publik.
  • Pemerintah pusat diminta mengevaluasi belanja birokrasi dan membagi beban penghematan secara adil demi kepentingan masyarakat luas.

SuaraJogja.id - Pemerintah pusat diminta tidak hanya berbicara soal efisiensi anggaran, tetapi juga mengevaluasi belanja birokrasi di tingkat pusat. Di tengah pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) yang sangat besar, pemerintah Presiden Prabowo Subianto justru kembali mengangkat sejumlah pejabat baru dalam resuffle kabinet pada 1-2 Oktober 2026 lalu.

Sementara itu, daerah harus menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karenanya DPRD DIY mendesak pemerintah pusat mengembalikan dana transfer ke daerah, termasuk Dana Keistimewaan (Danais) DIY dan Dana Desa. 

"Pemangkasan anggaran daerah berpotensi mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di Yogyakarta, Minggu (11/10/2026).

Menurut dia, pemborosan anggaran di pusat yang dilakukan pemerintah beberapa tahun terakhir berbanding terbalik dengan penyusutan dana transfer pemerintah pusat ke DIY. Dalam dua tahun terakhir, transfer pusat ke propinsi ini bahkan berkurang hingga Rp910 miliar.

Sebut saja pada 2024 yang nilainya mencapai Rp3,55 triliun. Kemudian pada 2025 turun menjadi Rp3,04 triliun pada 2025.

"Tahun ini dana transfer kembali merosot menjadi Rp2,64 triliun pada 2026," tandasnya.

Padahal pemangkasan anggaran transfer daerah tersebut, lanjutnya sangat dirasakan pemerintah daerah. Pemda harus memangkas berbagai program karena keterbatasan yang pada akhirnya  merugikan masyarakat.

Mirisnya, penurunan tersebut berlangsung ketika pemda tetap dituntut mengatasi berbagai persoalan. Di antaranya kemiskinan, pengangguran, persoalan kesehatan hingga kebutuhan pelayanan publik. 

Eko mencontohkan, alokasi Dana Desa di DIY yang mengalami koreksi hingga 74 persen pada 2026. Selain dana desa, dana keistimewaan (danais) DIY juga mengalami pengurangan. 

Baca Juga: Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan

Alokasi danais yang mencapai Rp1,42 triliun pada 2024 turun menjadi Rp1 triliun pada 2025 dan bertahan pada angka yang sama pada 2026.

Dengan demikian, alokasi Danais berkurang Rp420 miliar dibandingkan 2024.

Karenanya Eko mendesak pemerintah melakukan normalisasi anggaran dana desa sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan di tingkat desa dan kelurahan. Sebab desa merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik. 

Pengurangan anggaran yang terlalu besar berisiko mempersempit kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan program pemberdayaan ekonomi, pembangunan lingkungan. Pelayanan kepada masyarakat pun dikhawatirkan semakin menurun.

Eko menilai kebijakan pemusatan anggaran yang mengurangi ruang fiskal daerah tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan otonomi daerah. Karenanya dia meminta pemerintah pusat membuka ruang untuk menaikkan kembali danais maupun dana desa

"Menkeu harus mengembalikan TKD  untuk," tandasnya.

Load More