- Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis sebelas pengasuh Day Care Little Aresha dua hingga tiga tahun penjara pada Rabu (28/10/2026).
- Para terdakwa terbukti secara sah melakukan penelantaran, perlakuan salah, serta tindak kekerasan secara berlanjut terhadap anak-anak.
- Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menempatkan trauma yang dialami anak-anak korban dan orang tua mereka sebagai keadaan yang memberatkan hukuman.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, yakni para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, serta memiliki tanggungan.
Hakim juga menyebut para terdakwa melakukan perbuatannya karena terdesak.
Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari dasar majelis hakim dalam menentukan hukuman bagi masing-masing terdakwa.
Setelah pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Sikap jaksa tersebut membuat kemungkinan langkah hukum lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan serta menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
-
Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY
-
Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata
-
Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi