SuaraJogja.id - Pelapor Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur Diperiksa Polda DIY
Roso Wahono, pelapor kasus dugaan penipuan investasi yang dilakukan pengkhotbah Yusuf Mansur, diperiksa Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/3/2019).
Dia dimintakan keterangan guna menambah informasi dalam berita acara pemeriksaan yang dinilai kurang lengkap.
"Hari ini yang diperiksa Saudara Roso sebagai pelapor; Yuni sebagai saksi Roso dan dia juga pelapor di Polres Bogor. Satu lagi yang diperiksa adalah Bambang, saksi. Dia juga melakukan investasi yang sama," kata Kuasa Pelapor Darso Arief Bakuama kepada wartawan di Sleman.
Baca Juga:Bikin Heboh, Suami Syahnaz Sadiqah Dipeluk Syahrini
Menurut Darso, ketiga orang tersebut menyetorkan uangnya kepada Yusuf Mansur masing-masing Rp 10 juta pada 2012.
Ketiganya tergiur iming-iming keuntungan 8 persen per tahun dari model bisnis patungan usaha yang ditawarkan Yusuf Mansur. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun Hotel Siti di Tangerang, Banten.
Menurut Darso, setahun setelahnya, tidak ada kabar mengenai investasi mereka. Pihak Yusuf Mansur ketika dihubungi kala itu juga memberikan jawaban yang tidak memuaskan.
Hingga kekinian, Hotel Siti memang terbangun. Selain itu, hotel yang direncanakan juga sudah melenceng dari rencana awal.
"Dalam investigasi saya, Hotel Siti hari ini jauh dari yang dijanjikan oleh Yusuf Mansur. Bahwa itu hotel syariah, untuk jamaah umrah dan haji. Jauh dari janji itu," ujar dia.
Baca Juga:Stadion BMW Dibangun, Anies: Insya Allah Jadi Kebanggaan Indonesia
Darso menambahkan, ada beberapa skema yang dilakukan Yusuf Mansur dalam mengumpulkan dana investasi.
- 1
- 2