Pada 2012, ia menjual sertifikat senilai Rp 1 juta per lembar dan kelipatannya. Ada juga yang bernilai Rp 10 juta per lembar dan berlaku kelipatan dan Rp 12 juta.
Darso menduga, ada ribuan orang yang menjadi korban investasi tersebut. Pasalnya, pada 2012, sertifikat bernilai Rp 12 juta yang terjual mencapai 2.000 lembar.
Pada saat Yuni Astuti—juga korban—mendaftarkan program Patungan Usaha, ia masuk dalam gelombang tiga dengan nomor mencapai angka 3.000-an.
"Berarti kan ada gelombang I, II, III, IV, dan seterusnya, dan tiap gelombang itu ada sekian ribu orang," ujar dia.
Baca Juga:Bikin Heboh, Suami Syahnaz Sadiqah Dipeluk Syahrini
Ia mengakui, pihak Yusuf Mansur telah mengembalikan dana investasi milik Yuni, Roso, dan Bambang. Namun, proses ini dilakukan tanpa lebih dulu berdialog maupun bernegosiasi.
Pengembalian dana juga dianggap tak menyelesaikan kasus hukum yang kini menjerat Yusuf Mansur. Pasalnya, ia menduga ada banyak korban yang tidak berani melapor, sehingga uangnya tak dikembalikan.
"Semua sudah dikembalikan semua. Tapi itu kan tidak melalui proses dialog. Itu nanti malah akan kami jadikan bukti. Bahwa Yusuf Mansur mengaku menipu," kata Darso.
Kabid Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Yuliyanto beberapa hari lalu mengatakan, terlapor yakni Yusuf Mansur telah dimintakan keterangan oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus dan pemeriksaan saksi hari ini, Yulianto mengatakan tak tahu menahu. "Saya belum memperbarui informasi. Saya malah tidak tahu," kata dia.
Baca Juga:Stadion BMW Dibangun, Anies: Insya Allah Jadi Kebanggaan Indonesia
Kontributor : Sri Handayani