SuaraJogja.id - Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan permasalahan sampah di wilayah tersebut sudah sangat genting. Lantaran itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY diminta untuk segera mengatasinya.
Komisioner Ombudsman DIY Fajar Wahyu Kurniawan mengatakan, luas area tempat penampungan sampah terpadu (TPST) Piyungan mencapai 12,5 hektare. Kawasan ini diperkirakan dapat menampung 2,4 juta meter kubik sampah.
"Beberapa informasi yang kami terima, diperkirakan sudah overload sampai 2020. Kalau sekarang 2019, seharusnya sudah ada contingency plan. Ini sudah kondisi yang genting dan penting plus darurat," kata Fajar saat konferensi pers di Kantor Ombudsman DIY, Jalan Tentara Zeni, Bumijo, Yogyakarta, Kamis (28/03/2019).
Fajar mengatakan sampah di TPST Piyungan telah menumpuk. Area tersebut menampung sampah dari tiga wilayah, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Baca Juga:Wabah Campak di New York, Anak Tidak Divaksin Dilarang ke Mal dan Sekolah
Rata-rata sampah yang ditampung mencapai 400 hingga 600 ton per hari. Berdasarkan rencana awal, pengelolaan sampah di TPST Piyungan seharusnya dilakukan dengan sistem sanitary landfill. Artinya, sampah dibuang di lokasi cekung, dipadatkan, kemudian ditimbun dengan tanah.
Namun, yang terjadi selama ini, pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem open dumping. Sampah hanya ditumpuk begitu saja tanpa ada pengolahan. Hal ini terjadi sejak TPST Piyungan pertama dioperasikan pada 1995.
Ombudsman DIY telah mengunjungi TPST Piyungan kemarin (27/03/2019). Menurut pengamatan Ombudsman DIY, proses perataan terhambat akibat banyaknya aktivitas di sekitar TPST, baik dari para pemulung maupun hewan ternak.
"Ada kesulitan manuver kalau ada aktivitas komunitas, termasuk hewan ternak. Apalagi kondisinya sampah basah, jadi berat untuk diratakan," kata Fajar.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga:Baru Dua Fraksi DPRD yang Kirim Perwakilan untuk Menjadi Pansus Cawagub DKI