Ponpes Sunan Kalijaga: Seruan Rizieq Tidaklah Patut dan Mesti Ditolak!

Lantaran dianggap bentuk penghasutan, Beny meminta masyarakat terutama umat muslim untuk menolak segala seruan yang telah disampaikan Rizieq melalui rekaman video yang viral d

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 02 Mei 2019 | 13:47 WIB
Ponpes Sunan Kalijaga: Seruan Rizieq Tidaklah Patut dan Mesti Ditolak!
Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab

SuaraJogja.id - Beny Susanto, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Kalijaga, Panggungharjo Sewon, Bantul, Yogyakarta menganggap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab telah melakukan upaya provokasi warga untuk mendesak KPU untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo - Ma’ruf Amin.

Seruan itu disampaikan Rizieq karena menganggap telah terjadinya kecurangan Pemilu 2019 yang masif, sistemik dan terstruktur.

Lantaran dianggap bentuk penghasutan, Beny meminta masyarakat terutama umat muslim untuk menolak segala seruan yang telah disampaikan Rizieq melalui rekaman video yang viral di media sosial.

"Maklumat, seruan ini tidaklah patut dan semestinya ditolak, diabaikan saja karena bersifat provokatif dan fitnah yang berpotensi merusak kondusifitas kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya seperti dikutip Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Kamis (2/5/2019).

Baca Juga:MUI Nilai Ijtimak Ulama III Tak Sah Keluarkan Fatwa Diskualifikasi Jokowi

Siapapapun, lanjutnya, peserta Pemilu 2019 yang merasa dirugikan hak-haknya, termasuk menuduh adanya kecurangan masif, sistemik dan terstruktur harus diuji, dibuktikan melalui proses peradilan, di Mahkamah Konstitusi RI bukan dari opini pribadi, kelompok, partai dan golongan.

Menurutnya, sekarang yang dibutuhkan adalah memperkuat persaudaraan, menyambung tali silaturahmi sesama elemen masyarakat, bangsa dan negara agar senantiasa aman dan damai.

"Mari songsong bulan suci Ramadhan 1440 H dengan kebersihan hati dan pikiran yang bisa menjadi berkah bagi sesama," ajaknya.

Lebih lanjut, Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan Bantul mentausyiahkan bahwa secara otoritatif dan legal belum ada siapa paslon pemenang Pipres 2019. Beny kmenegaskan standing position pandangan ini amat penting karena secara konstitusional proses perhitungan suara hasil pemilu berlangsung secara tranparan, akuntabel, bisa dikoreksi dan berjenjang.

Pelaksananya, yakni KPU dari tingkat terendah di TPS sampai dengan akhir di KPU Nasional, diawasi oleh para saksi paslon, Bawaslu, pemantau, pengawas independen, media masa dan internasional.

Baca Juga:TKN Sebut Ijtimak Ulama III Cuma Gerombolan Politik

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak, paslon, tim sukses, pimpinan parpol dan simpatisan serta seluruh warga dan bangsa Indonesia agar tetap bersama menjaga kondusifitas, kebersamaan, persaudaraan dan persatuan nasional.

"Hormati, kawal dan dukunglah proses perhitungan KPU yang sedang dan terus berlangsung sampai dengan keputusan resmi pada 22 Mei 2019 mendatang. Jauhkanlah dari fitnah, hoaks, provokasi dan ujaran kebencian yang bisa merusak harmoni dan kohesifitas seluruh warga dan bangsa tercinta Indonesia Raya.," paparnya.

Perhitungan hasil pemilu melalui metode quick qount (hitung cepat) berbagai lembaga survei maupun real count tim sukses meskipun berbasis data, nalar dan logika scientific tetap tidaklah bersifat otoritatif dan hanya bersifat informatif yang masih harus diuji.

Terbukti muncul klaim kemenangan; berbagai hasil quick count lembaga survei memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, sementara perhitungan Exit Poll, real count BPN memenangkan Prabowo-Sandi. Berkaca dari hasil Pilpres 2014, klaim kemenangan tidaklah elok dan produktif bagi proses demokrasi yang masih berlangsung.

Beny meminta semua pihak untuk menahan diri dan bersikap bijaksana untuk siap kalah ataupun menang. Siapapun nanti presiden-wakil presiden yang terpilih berdasarkan keputusan KPU adalah kemenangan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Apapun keputusan akhir KPU sepatutnya disikapi dengan pedoman petuah luhur "menang ojo umuk dan kalah ojo ngamuk".

Dengan demikian, hasil keputusan KPU pada saatnya nanti jika masih ada perbedaan, maka langkah legal-konstitusional yang disediakan adalah melalui pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Bukan jalan lain seperti people power yang hanya ada dalam otoritarianisme karena proses Pemilu 2019, semakin menuju kepada arah demokrasi yang terkonsolidasi. Berbagai institusi, kelembagaan kepemiluan sesungguhnya merupakan hasil mufawakat melalui proses yang legal dan konstitusional," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini