KPU Kabupaten Bantul Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 64 Banguntapan

Perubahan rekomendasi dari PSL menjadi PSU disampaikan pada Sabtu (4/5/2019) malam, maka pelaksanaan tidak bisa dilakukan pada Minggu (5/5/2019).

Chandra Iswinarno
Senin, 06 Mei 2019 | 13:56 WIB
KPU Kabupaten Bantul Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 64 Banguntapan
Suasana PSU di TPS 64 Desa/Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin (6/5/2019). [Antara]

SuaraJogja.id - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 64 Desa/Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Senin (6/5/2019).

Pelaksanaan agenda tersebut karena adanya perubahan rekomendasi yang awalnya pemungutan suara lanjutan (PSL) bersamaan dengan empat TPS lainnya pada Minggu (5/5/2019), namun berubah menjadi PSU.

"PSU di TPS 64 Banguntapan ini diikuti semua pemilih daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 200an pemilih, kemarin sudah kita siapkan teman-teman bahwa akan ada PSU di Banhuntaoan di TPS 64," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Joko Santosa dilansir dari Antara di Bantul, Senin (6/5/2019).

Ia menjelaskan, karena perubahan rekomendasi dari PSL menjadi PSU disampaikan pada Sabtu (4/5/2019) malam, maka pelaksanaan tidak bisa dilakukan pada Minggu (5/5/2019).

Baca Juga:Belasan Kotak Suara Dibakar Massa, KPU Gelar PSU di TPS Koto Padang Jambi

"Yang di TPS 64 Banguntapan ada perubahan rekomendasi dari panwas sehingga kita tunda, karena surat rekomendasi dikirim (4/5/2019) pukul 22.00 WIB, tidak mungkin kita langsung eksekusi, sebab harus mempersiapkan logistik dan surat suaranya," katanya.

Dia menjelaskan, berkaitan dengan perubahan rekomendasi itu jajaran KPU kemudian melakukan pleno dan selanjutnya mengirimkan ke KPU pusat untuk meminta distribusi surat suara presiden dan wakil presiden sejumlah DPT untuk keperluan PSU.

"Iya secara teknis memang ada kesulitan, apalahi rekomendasi berubah dalam hitungan jam, bukan hari. Makanya butuh proses, kami sudah bersurat dan plenokan malam itu dan kami kirim ke KPU RI untuk dikirimkan logistik," katanya.

Joko menjelaskan, perubahan rekomendasi dari awalnya PSL menjadi PSU itu karena jajaran Bawaslu menemukan bukti baru bahwa sebanyak 17 orang dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu ternyata bukan penduduk ber KTP setempat. (Antara)

Baca Juga:PSU di TPS 8 Winong: Prabowo Cuma Dapat 1 Suara, Selebihnya Diraup Jokowi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak