KPU Kabupaten Bantul Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 64 Banguntapan

Perubahan rekomendasi dari PSL menjadi PSU disampaikan pada Sabtu (4/5/2019) malam, maka pelaksanaan tidak bisa dilakukan pada Minggu (5/5/2019).

Chandra Iswinarno
Senin, 06 Mei 2019 | 13:56 WIB
KPU Kabupaten Bantul Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 64 Banguntapan
Suasana PSU di TPS 64 Desa/Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Senin (6/5/2019). [Antara]

SuaraJogja.id - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 64 Desa/Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Senin (6/5/2019).

Pelaksanaan agenda tersebut karena adanya perubahan rekomendasi yang awalnya pemungutan suara lanjutan (PSL) bersamaan dengan empat TPS lainnya pada Minggu (5/5/2019), namun berubah menjadi PSU.

"PSU di TPS 64 Banguntapan ini diikuti semua pemilih daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 200an pemilih, kemarin sudah kita siapkan teman-teman bahwa akan ada PSU di Banhuntaoan di TPS 64," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Joko Santosa dilansir dari Antara di Bantul, Senin (6/5/2019).

Ia menjelaskan, karena perubahan rekomendasi dari PSL menjadi PSU disampaikan pada Sabtu (4/5/2019) malam, maka pelaksanaan tidak bisa dilakukan pada Minggu (5/5/2019).

Baca Juga:Belasan Kotak Suara Dibakar Massa, KPU Gelar PSU di TPS Koto Padang Jambi

"Yang di TPS 64 Banguntapan ada perubahan rekomendasi dari panwas sehingga kita tunda, karena surat rekomendasi dikirim (4/5/2019) pukul 22.00 WIB, tidak mungkin kita langsung eksekusi, sebab harus mempersiapkan logistik dan surat suaranya," katanya.

Dia menjelaskan, berkaitan dengan perubahan rekomendasi itu jajaran KPU kemudian melakukan pleno dan selanjutnya mengirimkan ke KPU pusat untuk meminta distribusi surat suara presiden dan wakil presiden sejumlah DPT untuk keperluan PSU.

"Iya secara teknis memang ada kesulitan, apalahi rekomendasi berubah dalam hitungan jam, bukan hari. Makanya butuh proses, kami sudah bersurat dan plenokan malam itu dan kami kirim ke KPU RI untuk dikirimkan logistik," katanya.

Joko menjelaskan, perubahan rekomendasi dari awalnya PSL menjadi PSU itu karena jajaran Bawaslu menemukan bukti baru bahwa sebanyak 17 orang dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu ternyata bukan penduduk ber KTP setempat. (Antara)

Baca Juga:PSU di TPS 8 Winong: Prabowo Cuma Dapat 1 Suara, Selebihnya Diraup Jokowi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak