PPDB 2019, Disdikpora Gunungkidul Klaim Tak Ada Lagi Jatah untuk Anak Guru

"Di DIY sudah sepakat kuota prestasi hanya lima persen dan nantinya dalam PPDB kuota terbanyak melalui jalur zonasi," terangnya.

Agung Sandy Lesmana
Minggu, 30 Juni 2019 | 22:55 WIB
PPDB 2019, Disdikpora Gunungkidul Klaim Tak Ada Lagi Jatah untuk Anak Guru
Ilustrasi. (Antara).

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul mengklaim tidak ada lagi jatah anak guru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020. Sebagai gantinya, penerimaan dimaksimalkan melalui jalur zonasi.

Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid, mengatakan penerimaan siswa baru tingkat SMP dan sederajat berlangsung selama dua hari mulai Senin (1/7/2019) hingga Selasa (2/7/2019). Adapun model penerimaan menggunakan sistem online.

Dia menjelaskan, PPDB tahun ini ada sedikit perbedaan penyelenggaran di tahun lalu. Hal itu terlihat dari dihapuskannya kuota anak guru. Sebagai gambaran, sambung Bahron, dalam PPDB 2018 diberikan jatah untuk anak guru.

"Kalau dulu setiap guru bisa memasukkan anaknya di sekolah tempat mengajar. Tapi sekarang kuota itu tidak ada lagi," kata Bahron seperti dilansir Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga:Geram Tak Bisa Akses Hasil Kelulusan, Wali Murid: PPDB Banten Semrawut!

Menurut dia, PPDB di tahun ini akan dimaksimalkan melalui jalur zonasi. Untuk jalur prestasi hanya menyediakan porsi 5 persen dari total penerimaan di setiap sekolah.

"Di DIY sudah sepakat kuota prestasi hanya lima persen dan nantinya dalam PPDB kuota terbanyak melalui jalur zonasi," terangnya.

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah ini menjelaskan dengan jalur zonasi penerimaan akan memperhatikan jarak rumah dengan sekolah. Semakin dekat jaraknya, maka peluang calon diterima semakin besar.

"Berapa pun nilainya akan diterima jika jarak rumah dengan sekolah sangat dekat," kata dia.

Bahron menambahkan di dalam PPDB ini para wali murid tidak perlu khawatir anaknya tidak mendapatkan sekolah. Pasalnya, dari sisi ketersediaan kursi lebih banyak ketimbang jumlah lulusan siswa di tingkat sekolah dasar. “Semua dapat ditampung karena memang jumlah kursinya lebih banyak,” katanya.

Baca Juga:Orang Tua Siswa Senang, Kuota Zona Prestasi PPDB SMA di Jateng 35 Persen

Kepala SMP Negeri 1 Karangmojo, Suhartati, mengatakan jajarannya tidak mempermasalahkan penghapusan kuota untuk anak guru. Menurut dia sesuai dengan petunjuk teknis dalam PPDB, jalur penerimaan melalui zonasi, prestasi dan kepindahan orang tua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini